Kasus Narkoba
Polisi Gagalkan Peredaran 3.105 Obat Daftar G di Luwu, Pelaku Sembunyikan Barang dalam Selimut
Tim Polres Luwu memergoki Kiki saat menerima obat daftar G tersebut melalui jasa pengiriman barang.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Andriani alias Kiki (24) warga Dusun Kariako, Desa Buntu Karya, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu harus mendekam di jeruji besi Mapolres Luwu.
Ia ditahan setelah Satuan Narkoba Polres Luwu karena terlibat peredaran obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G.
“Kami mendapat informasi bahwa ada kiriman paket atas nama terduga Andriani dengan melalui J&T dari Kabupaten Tangerang, Provinisi Banten,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Mustari Alam, Kamis (17/11/2022).
Tim memergoki Kiki saat menerima obat daftar G tersebut melalui jasa pengiriman barang.
“Setelah melakukan control delivery dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman di Padang Sappa, diketahui terduga akan menerima paket berisi Tryhexyphenidil (THD) yang dibungkus dengan kain selimut sebagai modus,” jelasnya.
Setelah dilakukan interogasi, terduga mengakui bahwa isi paket tersebut adalah obat jenis Tryhexyphenidil (THD) yang merupakan milik seseorang berinisial RS.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andriani kini berada di Mapolres Luwu, sementara rekannya, RS masih dalam pengejaran karena melarikan diri. Rencananya, obat-obatan ini akan dijual kembali dengan harga Rp 5 ribu per butirnya,” terangnya.
Selain terduga Andriani, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3.105 butir obat daftar G jenis Tryhexyphenidil (THD) serta satu lembar kain selimut berwarna pink yang digunakan untuk mengelabui jasa pengiriman.
Adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subs Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana