Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Sosok Bharatu Prayogi, Ajudan yang Bikin Ferdy Sambo Minta Maaf

Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada ajudannya karena melibatkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tayang:
Editor: Sudirman
Youtobe Tribun Timur
Ferdy Sambo dan Prayogi Ikatara Wikaton. Ferdy Sambo meminta maaf kepada ajudannya karena melibatkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Kaya pisau dapur, kecil gitu pak," jelas Yogi.

Yogi menyatakan bahwa dirinya tidak tahu asal muasal pisau yang dibawa Kuat Maruf. Termasuk soal alasan Kuat Maruf memberikan pisau miliknya tersebut.

"Tidak (ditanya) karena buru-buru sudah mau dibawa (polisi)," tukas Yogi.

Sekedar diketahui, sebanyak lima orang ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Lima orang tersangka masing-masing Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Sambo didakwa juga dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved