Polisi Tembak Polisi
Sosok Bharatu Prayogi, Ajudan yang Bikin Ferdy Sambo Minta Maaf
Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada ajudannya karena melibatkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan Brigadir J meminta maaf kepada seluruh mantan ajudannya.
Permintaan maaf Ferdy Sambo disampaikan saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Sidang Ferdy Sambo dihadiri Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, dan Prayogi Ikatara Wikaton.
Permintaan maaf Ferdy Sambo karena menyeret ajudannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya bertemu dengan ajudan saya, ingin menyampaikan permohonan maaf ke mereka, karena saya sudah menganggap mereka seperti anak-anak saya," jelas Ferdy Sambo dalam sidang.
Ia menyesalkan para ajudannya yang harus ikut dan menjalani proses hukum atas peristiwa yang dilakukannya.
"Karena peristiwa ini, mereka harus diproses, Yogi harus membatalkan pernikahan. Saya sampaikan permintaan maaf ke 'anak-anak saya' ini," lanjut Sambo.
Pengakuan Prayogi
Prayogi Iktara Wakaton mengaku sempat dititipkan pisau saat Kuat Maruf bakal dibawa untuk diperiksa polisi terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan Prayogi saat persidangan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Menurut Prayogi, penyerahan pisau itu terjadi seusai Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Yogi mengaku dia dipanggil Kuat sebelum Kuat dibawa ke Propam Polri untuk diperiksa.
Saat Yogi menghampiri Kuat, di situ dia diserahkan pisau kecil.
"Sempat bertemu Kuat Maruf di depan garasi di rumah Duren Tiga. Dia menyerahkan pisau sama HT," kata Yogi.
"Pisau apa, pisau dapur atau komando?" tanya jaksa.
"Kaya pisau dapur, kecil gitu pak," jelas Yogi.
Yogi menyatakan bahwa dirinya tidak tahu asal muasal pisau yang dibawa Kuat Maruf. Termasuk soal alasan Kuat Maruf memberikan pisau miliknya tersebut.
"Tidak (ditanya) karena buru-buru sudah mau dibawa (polisi)," tukas Yogi.
Sekedar diketahui, sebanyak lima orang ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Lima orang tersangka masing-masing Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Sambo didakwa juga dalam kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-dan-Prayogi-Ikatara-Wikaton.jpg)