Headline Tribun Timur
Buruh Tolak UU Cipta Kerja
Kaum buruh akan memberi waktu selama satu minggu kepada pemerintah terkait poin tuntutan penolakan UU Cipta Kerja.
Jika tuntutan itu tidak direalisasikan, mereka mengancam akan melakukan mogok nasional.
“Partai buruh dan KSPI memberi waktu satu minggu ke depan, bilamana tidak ada kejelasan terkait upah minimum, apalagi bahasannya soal PHK, kita geruduk itu kantor asosiasi tekstil, kalau perlu kita bikin tenda di sana,” tegasnya.
“Kita akan mogok nasional pertengahan Desember apabila perjuangan partai butuh dan organisasi buruh tidak didengarkan,” lanjutnya.
Pemerintah rencananya akan menetapkan upah minimum 2023 pada November ini.
Namun, kabarnya upah minimum tahun 2023 tidak akan naik sampai 13 persen. Bahkan, kemungkinan hanya 1-2 persen.
Ekonom Celios Bhima Yudhistira menilai wajar jika pekerja/buruh menuntut kenaikan 13 persen karena efek inflasi yang tinggi masih terjadi pada 2023.
Ia menjelaskan tuntutan pekerja juga mengingatkan kembali kalau sebelum UU Cipta Kerja, ada PP 78/2015 di mana kenaikan upah mempertimbangkan laju inflasi dan rata-rata pertumbuhan ekonomi.
“Sekarang data inflasi 5,7 persen year on year ditambah pertumbuhan ekonomi 5 persen. Itu artinya upah berkisar kenaikan 10,7 persen,” terang Bhima.
Masalahnya, dengan UU Cipta Kerja, pengupahan ini makin tidak berpihak ke pekerja.
“Sudah jaring pengaman sosial dari pemerintah kecil, ditambah kenaikan upah dibawah inflasi. Jadi, idealnya masalah upah dikembalikan lagi ke formulasi PP 78/2015 minimum naik 10,5 persen tahun depan paling tidak bisa mengcover daya beli dari gerusan inflasi dan ketidakpastian daya beli,” lanjutnya.
Jika upah buruh berada di bawah inflasi seperti 2022, maka daya beli kelas masyarakat rentan jatuh.
Ujung-ujungnya hal tersebut akan merugikan pengusaha karena permintaan barang domestik bisa turun.
Selain itu, ia menilai kenaikan UMP tak akan memberatkan pelaku usaha.
Sebab, mengacu pada pasal 24 ayat (1) PP 36/2021 menyebut bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Sementara, upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih harus berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
“Karena sifatnya upah minimum sebenarnya hanya melindungi pekerja yang baru masuk ya, jadi bukan berarti semua pekerja upahnya naik setara kenaikan UMP,” katanya.(*)