Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Buruh Tolak UU Cipta Kerja

Kaum buruh akan memberi waktu selama satu minggu kepada pemerintah terkait poin tuntutan penolakan UU Cipta Kerja.

Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi upah minimum - Buruh menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen dan menolak UU Cipta Kerja. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kaum buruh mengusung empat tuntutan. Dua diantaranya kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen dan menolak UU Cipta Kerja.

“Kita akan mogok nasional bilamana perjuangannya Partai Buruh dan organisasi buruhnya tidak didengarkan,” tegas Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

“Seruan kita hanya satu, apa?” teriak Iqbal.

“Mogok nasional!” sahut massa aksi secara serempak.

Said menjelaskan alasan buruh meminta kenaikan upah 13 persen didasari pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia menerangkan dasar tuntutan kenaikan upah ini adalah inflasi pada Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 6,5 persen.

“Nah sikap kami kepada pemerintah adalah prinsipnya tidak boleh lebih dari inflasi (6,5 persen) dan harus ditambah dengan pertumbuhan ekonomi, memang belum bisa dihitung,” kata Said.

Mengenai pertumbuhan ekonomi, prediksi Litbang Partai Buruh sebesar 4,9 persen.

“Jika jumlah, nilainya 11,4 persen Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6 persen. Sehingga kenaikan upah yang kami minta adalah 13 persen,” ujar Said Iqbal.

Selain itu, kata Said, buruh juga menolak omnibus law UU Cipta kerja untuk dibahas kembali.

Ia menilai UU itu sudah secara nyata merugikan kaum buruh.

Dia pun optimis Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Perppu untuk membatalkan omnibus law.

“Saya berkeyakinan presiden akan mengeluarkan Perppu karena ini sudah dekat tahun politik, DPR sudah enggak peduli yang begini begini,” jelasnya.

“Presiden akan mendengarkan dari pihak buruh dan organisasi lainnya dan juga akan mendengarkan dari pihak pengusaha. Kami berkeyakinan usulan buruh akan dikabulkan Presiden.”

Kaum buruh akan memberi waktu selama satu minggu kepada pemerintah terkait poin tuntutan tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved