Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Rudapaksa

Sempat Ancam Bunuh Korbannya, Pelaku Rudapaksa di Parepare Terancam 12 Tahun Penjara

BR (36) seorang residivis dengan kasus rudapaksa beralamat di Jl Kolpol Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
Polres Parepare press rilis pengungkapan kasus rudapaksa di Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (7/11/2022). BR terancam 12 tahun penjara. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Polres Parepare berhasil menangkap pelaku rudapaksa yang terjadi di Pondok Tali Super, Jl Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Pelaku BR (36) seorang residivis dengan kasus yang sama beralamat di Jl Kolpol Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Kasatreskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan pelaku dan korban merupakan tetangga kos.

Pelaku melancarkan aksinya di dalam kamar kos korban.

"Pelaku dan korban baru kenal satu hari karena tetangga kos," katanya dalam rilis kasus di Mapolres, Senin (7/11/2022) siang.

AKP Deki menjelaskan, pelaku merudapaksa dengan cara menyerobot masuk ke kamar korban.

Kemudian, saat berada dalam kamar pelaku mengunci pintu untuk mengamankan aksi bejatnya.

Pelaku sempat meminta korban untuk melayani nafsunya namun hal itu dapat penolakan.

Korban menyuruh pelaku keluar dari kamarnya. 

Kemudian, pelaku mendekati dan mencekik leher korban.

"Saat di dalam kamar, korban menyuruh pelaku keluar. Tetapi pelaku malah mencekik leher korban," jelasnya.

Setelah dicekik, pelaku mendorong korban sampai terjatuh di atas tempat tidur.

Korban sempat berteriak namun pelaku langsung membekap mulut korban.

Korban yang mempunyai riwayat penyakit kecemasan dengan rasa takut mengikuti keinginan korban.

"Saat dicekik itu, pelaku juga mengancam korban bahwa jika tidak mengikuti keinginannya maka akan dibunuh," tambah AKP Deki.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved