Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ismail Bolong

Fakta Sebenarnya soal Ismail Bolong Setor Uang Tambang Ilegal Rp 6 M, Kini Minta Maaf ke Kabareskrim

Di sebuah hotel, tepatnya kamar lantai 16, jadi tempat Ismail Bolong (46) membuat video testimoni soal penyerahan jumlah uang ke Kabareskrim

Editor: Sakinah Sudin
Dok Tribun
Ismail Bolong dalam video permintaan maaf ke Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang disampaikan di Kaltim, Sabtu (5/11/2022). Ismail Bolong yang merupakan pensiun Polri berpangkat Aipda mengaku, terpaksa memberikan pengakuan testimoni itu. 

Diberitakan sebelumnya, beredar video Ismail Bolong mengaku menyetor sejumlah uang ke Kabareskrim.

Video itu beredar di kanal YouTube salah satu media Gatra TV.

Dalam rekaman video itu, Ismail Bolong tampak membaca kertas bernada pengakuan terkait setoran tambang.

Salah satu pengakuan yang dibaca lewat kertas yang dibaca itu, adalah pengakuan Ismail yang mengumpul uang dari hasil tambang.

"Keuntungan yang saya peroleh dari pengumulan dan penjualan batubara berkisar antara Rp 5-10 milliar dengan setiap bulannya," ucap Ismail dalam video itu.

"Terkait yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, dengan memberikan uang sebanyak tiga kali," sebutnya.

Setoran itu disebut rinci, pada September 2021, sebesar Rp 2 milliar, bukan oktober 2021 sebesar Rp 2 milliar, uang tersebut saya serahkan langsung ke Komjen Pol Agus Andrianto.

"Uang tersebut saya serahkan langsung di ruang kerja beliau," tuturnya.

Ismail Bolong Minta Maaf ke Kabareskrim

Usai video viral, Tribun mendapat kesempatan untuk mewawancarai secara ekslusif Ismail Bolong.

Dalam keterangannya, Ismail yang merupakan pensiun Polri berpangkat Aipda mengaku, terpaksa memberikan pengakuan testimoni itu.

Sebelum video itu direkam, dirinya mengaku lebih dahulu dibawa ke Polda Kaltim, tepatnya pada Februari 2022 lalu.

Orang yang membawanya merupakan utusan dari Paminal Mabes Polri yang saat itu dijabat Brigjen Pol Hendra Kurniawan.

Saat berada di Polda Kaltim, ia pun diminta membuat pengakuan terkait setoran itu lalu direkam.

Butuh waktu empat jam anggota Paminal Mabes Polri untuk merekam testimoni Ismail.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved