Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pejabat Tidak Melek dan Taat Perjanjian Pusat Grosir Butung, Dunia Investasi Akan Terancam Hancur

Penasehat hukum pengelola Pasar Butung, Koperasi Serba Usaha Bina Duta menanggapi pernyataan Dirut Perumda Pasar Makassar Raya dibeberapa media online

DOK KSU BINA DUTA
Pusat Grosir Pasar Butung Makassar 

Jika memang Pemerintah Kota Makassar memang menghendaki untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung sebelum perjanjian berakhir.

Silakan sediakan Dana dari APBD Kota Makassar atau Perumda Pasar Makassar untuk mengganti rugi seluruh nilai investasi dan kerugian investor akibat tidak diperolehnya proyeksi keuntungan sesuai perjanjian dan mengganti kerugian pedagang yang telah memiliki serifikat SHMRS hingga tahun 2037.

Intinya, kalau Pemkot Makassar atau Perumda Pasar Makassar Raya tidak memiliki uang untuk mengganti rugi, hentikan mimpi anda untuk mengambil alih pengelolaan sebelum Tahun 2037, atau akan berhadapan dengan proses hukum baik secara Pidana, Perdata dan Tata Usah Negara.

Terkait polemik pengelola Pasar Butung dengan Kejaksaan Negeri Makassar, hal tersebut tidak serta merta menghilangkan hak pengelolaan yang dikuasai oleh Koperasi Bina Duta, dan tidak ada hak Perumda Pasar Makassar untuk turut campur dalam hal ini.

Merupakan hal yang aneh dan lucu, apabila seorang Direktur Utama yang ditunjuk Pemerintah Kota Makassar ternyata bahkan hal sederhana terkait hak dan kewajiban para pihak dalam sebuah perikatan legal ternyata tidak lebih pintar daripada orang yang tidak pernah mengenyam pendidikan hukum secara formal.

Terkait pernyataan bahwa sudah pernah ada pemutusan kontrak dengan PT La Tunrung L & K pada Tahun 2019, sebagaimana terjawab pada tanggapan pertama, bahwa sejak Tahun 2012 PT La Tunrung L&K telah menyerahkan hak pengelolaan kepada KSU Bina Duta.

Yang artinya, pemutusan kontrak sepihak yang ditujukan kepada PT La Tunrung L&K dan telah diterima PT Haji La Tunrung L&K adalah tidak sah, karena PT Haji La Tunrung L&K tidak memiliki legal standing untuk melakukan perbuatan hukum yang mewakili pengelola Pasar Butung yang sah yakni KSU Bina Duta.

Terkait pernyataan bahwa ada keresahan akibat vakum pengelolaan di pasar butung, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar fakta yang relevan, karena kembali pada perjanjian kerja sama bersyarat tersebut.

Artinya KSU Bina Duta sah dan dilindungi oleh hukum merupakan pengelola Pasar Butung hingga Tahun 2037. Sehingga tidak benar ada kevakuman pengelola Pasar Butung.

Karena secara faktual, para pedagang masih aman dan tenang dalam melakukan aktifitas berjualan dalam pasar, justru hoax dan pemelintiran fakta dengan pernyataan yang asal asalan dari Dirut Perumda Pasar Makassar Raya justru mengakibatkan pemberitaan yang simpang siur, pedagang kami terdampak mengalami penurunan pendapatan.

Terkait pernyataan bahwa dalam perjanjian yang selama ini merugikan Pemerintah Kota Makassar, hal ini malah pernyataan yang absurd.

Karena dari awal proses perjanjian kerjasama tersebut disusun, dari draft awal hingga akhirnya disepakati bersama, yang membuat dan menawarkan adalah dari Pemerintah Kota Makassar sebagai regulator.

Terlebih lagi perjanjian juga mengatur terkait hak dan kewajiban para pihak serta mekanisme Alternative Dispute Resolution adalam hal ada sengketa terkait pemahaman dan pelaksanaan isi Perjanjian tersebut.

Jadi kalau ada selisih pemahaman, solusinya ajak para pihak untuk berundingm bukan malah sewenang-wenang mengandalkan kekuasaan untuk bertindak diluar kesepakatan bersama, apalagi bertindak mengambil alih sepihak.

Karena ketika itu terjadi ada pihak yang sangat dirugikan yaitu investor, selaku pemilik modal, dan itu akan berakibat ketidakpercayaan investor untuk menanamkan modal di Makassar.

Karena aparat pemerintah Kota Makassar dengan bantuan Aparat Penegak Hukum dapat bertindak sewenang-wenang melanggar pejanjian yang disepakati bersama.(adv\reskyamaliah).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved