Pejabat Tidak Melek dan Taat Perjanjian Pusat Grosir Butung, Dunia Investasi Akan Terancam Hancur
Penasehat hukum pengelola Pasar Butung, Koperasi Serba Usaha Bina Duta menanggapi pernyataan Dirut Perumda Pasar Makassar Raya dibeberapa media online
GUNA menjernihkan permasalahan yang mungkin timbul akibat pernyataan Dirut Perumda Pasar Makassar Raya dibeberapa media online dan media cetak, penasehat hukum pengelola Pasar Butung (Koperasi Serba Usaha Bina Duta) menanggapi pernyataan tersebut dengan ringan.
Haji Muriadi menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan termasuk kategori berita yang sesat dan menyesatkan (Hoax), penyataan Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya yang menyatakan bahwa Pasar Butung (yang artinya tanah dan seluruh bangunan yang ada diatasnya) adalah aset milik pemerintah Kota Makassar.
Hal tersebut tidak pernah tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Makassar hingga saat ini.
Seharusnya Dirut Perumda Pasar mengacu pada apa yang tertuang diperjanjian, Hak Pemerintah Kota Makassar hanya berupa Aset Tanah saja, yang saat ini telah dipisahkan pengelolaannya pada Perumda Pasar Makassar.
Sedangkan bangunan dan segala fasilitas yang ada diatasnya hingga saat ini masih sah milik investor dalam hal ini Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta, sesuai Perjanjian Kerja Sama Bersyarat Nomor 511.2/16/S.Perja/Um tanggal 16 November 1998 antara Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang dengan PT. Haji La Tunrung L & K Tentang Peremajaan dan Pengembangan.
Serta Pengelolaan Pasar Butung Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang beserta Addendum atas Perjanjian Kerjasama Bersyarat No. 511.2/16/S.Perja/UM tanggal 16 November 1998 Tentang Peremajaan dan Pengembangan Serta Pengelolaan Pasar Butung Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Kota Makassar dengan PT. Haji La Tunrung L & K No. 511.2/ 106/ III/ S. Perja/ PD.Psr/ 2012 & No. XXII/ 006/ LK Tanggal 16 Maret 2012.
Yang kemudian disubstitusikan berdasarkan perjanjian antara PT. Haji La Tunrung dengan KSU Bina Duta dimana didalamnya ikut juga bertanda tangan yang turut mengetahui Walikota Makassar Bapak Malik B Masry kepada bapak H. M. Irsyad Doloking melalui KSU Bina Duta dengan kompensasi memperoleh hak pengelolaan operasional pasar Butung dengan masa perjanjian Bangun Guna Serah yang berakhir Tahun 2037.
Dalam Perjanjian tersebut, kontribusi Pemerintah Kota Makassar hanya berupa Aset Tanah yang kini menjadi lokasi Pasar Butung.
Jadi jelas bahwa Aset Pemerintah Kota Makassar di Pasar Butung hanya berupa tanah, sedangkan bangunan yang berdiri diatasnya adalah milik pihak ketiga yang baru beralih kepemilikannya kepada Pemerintah Kota Makassar pada Tahun 2037.
Hal tersebut juga tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Nomor 60/HP/ XIX/12/2013, Tanggal 23 Drsember 2013,
Dimana Pemerintah Kota Makassar Menyerahkan Tanah seluas 7.432M3 namun tanah yang digunakan untuk pembangunan dan peremajaan Pasar Butung (Pusat Grosir Butung) seluas 7.704 M3.
Jadi terdapat kelebihan penggunaan tanah yang seharusnya tidak dicatat sebagai asset Pemerintah Kota Makassar dan Perumda Pasar Makassar Raya sebesar 272 M3 karena dibebaskan Pemilik Modal dan Investor yakni HM. Irsyad Doloking dan tidak pernah diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar ataupun Perumda Pasar Makassar Raya.
Dirut Perumda Pasar Makassar Raya yang merupakan pejabat yang patuh dan taat pada hukum karena beliau di sumpah jabatannya menyebutkan itu, seharusnya paham dan sadar bahwa bangunan dan semua fasilitas yang berdiri diatas aset yang dikerjasamakan tersebut, seluruhnya dibiayai investor, bukan dari APBD Kota Makassar.
Posisi Pemerintah Kota Makassar Cq Perumda Pasar Makassar dalam perjanjian tersebut setara, bukan berarti karena mewakili pemerintah lalu bisa bertindak sewanang-wenang dengan kekuasaannya.
Direksi Perumda Pasar tidak bisa mengambil alih aset tersebut secara semena-mena tanpa mengganti rugi seluruh investasi dari pihak ketiga dalam hal ini KSU Bina Duta dan juga pedagang yang telah memiliki sertifikat SHMRS.