Jaringan Pengedar Sabu Sidrap Ditangkap Black Lion di Maros, Nekat Sembunyikan Sabu di Pantat
Dua orang pengguna sabu jaringan Sidrap yang ditangkap pada Minggu (23/10/2022) adalah Muh Dwi Adam (27) alias Dadang dan Hafid (49).
TRIBUN-TIMUR.COM - Tim Black Lion Satuan Narkoba Polres Maros menangkap dua pelaku peredaran narkoba jaringan Kabupaten Sidrap di tempat yang berbeda.
Dua orang pengguna sabu jaringan Sidrap yang ditangkap pada Minggu (23/10/2022) adalah Muh Dwi Adam (27) alias Dadang dan Hafid (49).
Dadang adalah warga Paccerakkang, Kelurahan Sudiang Raya, Biringkanaya, Makassar dan Hafid warga Dusun Mambue, Desa Nisombalia Kecamatan Marusu, Maros.
Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Syarifuddin, KBO Narkoba Iptu Alfian Dahlan dan Kanit Opsnal Aipda Fian Donald.
Hanya saja, Satuan Narkoba Polres Maros baru merilis hasil tangkapan jaringan sabu asal Sidrap, Jumat (4/11/2022).
Iptu Syarifuddin menjelaskan kronologi penangkapan dua tersangka narkoba.
Awalnya polisi menangkap Dadang berdasarkan informasi dari warga.
"Pada Minggu tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 09.30 Wita, kami menangkap Muh Dwi Adam alias Dadang berdasarkan informasi masyarakat," kata Iptu Syarifuddin, Jumat (4/11/2022).
Warga resah lantaran Dadang menjadikan salah satu rumah di Dusun Pattene jadi tempat penyalahgunaan narkotika.
Setelah menerima laporan, Opsnal Sat Resnarkoba Polres Maros langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.
"Kami berhasil mengamankan Dang yang sedang duduk di halaman rumayang dimaksud warga,"kata dia.
Saat digeledah, polisi menemukan dua saset sabu yang disembunyikan di area kemaluan atau pantat.
Saat dintrogasi, Dudung yang berkerja sebagai buruh mengaku memperoleh sabu dari Hafid warga Dusun Pattene, Marusu.
"Untuk kelabui anggota, pelaku ini simpan paket sabu 1,68 gram itu di area pantat. Tapi tetap ditemukan," kata dia.
Dadang kemudian digiring ke Mapolres Maros untuk penyidikan.