Jaringan Pengedar Sabu Sidrap Ditangkap Black Lion di Maros, Nekat Sembunyikan Sabu di Pantat
Dua orang pengguna sabu jaringan Sidrap yang ditangkap pada Minggu (23/10/2022) adalah Muh Dwi Adam (27) alias Dadang dan Hafid (49).
Setelah amankan Dadang, Tim Black Lion kemudian bergerak untuk menangkap Hafid.
Hafid diamankan berdasarkan keterangan Dadang.
Hafid terciduk sedang membawa sabu oleh Tim Black Lion.
Pria kelahiran Bantaeng 23 Maret 1976 tersebut diamankan saat rumah kos-kosan di jalan Pattene Kelurahan Temmapaduae, Marusu.
Hafid tak beradaya saat ditangkap polisi. Ia diamankan bersama barang buktinya.
"HF ini ditangkap berdasarkan keterangan awal dari DD ini. Kami amankan di kosnya," kata dia.
Barang bukti Hafid yang diamkan berupa enam saset sabu seberat 5,2 gram, saset kosong baru, alat hisap sabu terbuat dari botol mineral, ponsel warna biru, dua potongan pipet berwarna kuning.
Sebatang pireks kaca, kartu ATM BRI, korek api gas yang dipasangi alumunium foil, dompet berwarna hitam dan uang Rp 2 juta.
Uang yang diamankan yakni 10 lembar pecahan Rp 100.00 dan 20 lembar pecahan Rp 50. 000.
"Uang Rp 2 juta yang kami amankan diduga hasil transaksi narkoba," kata dia.
Saat diintrogasi, Hafid mengakui mendapat narkotika dari bandar inisial A warga Sidrap.
Satuan Narkoba Polres Maros sedang melakukan pengembangan dan mengejar pria asal Sidrap tersebut.