Wabup Luwu Utara Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung Pengganti IMB
Kegiatan ini diikuti 12 perwakilan pemerintah kecamatan untuk daerah dataran rendah, 153 desa dan 1 orang operator tiap desa.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPUTRKP2) Luwu Utara melaksanakan sosialisasi penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kegiatan ini diikuti 12 perwakilan pemerintah kecamatan untuk daerah dataran rendah, 153 desa dan 1 orang operator tiap desa.
Serta SKPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara yang menangani pembangunan fisik, di Aula Lagaligo Kantor Bupati Luwu Utara, Rabu (2/11/2022).
Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur mengatakan pemerintah telah resmi menghapus izin mendirikan bangunan (IMB).
IMB pun diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kegiatan ini kata Suaib penting agar masyarakat bisa tahu tentang perubahan yang telah ditetapkan.
"Saya apresiasi kehadiran desa dan camat berarti ada kepedulian kita untuk menerapkan aturan yang telah ditetapkan yang dulunya kita kenal sebagai IMB menjadi PBG," kata
IMB itu hakikatnya adalah penataan, tujuan ada 3 yaitu kenyamanan, kelayakan dan keamanan.
"Ideal bangunan itu harus tahan pada gempa, bangunan harus memberi rasa aman, nyaman dan tentram kepada penghuninya,"
Itulah mengapa aturan menjadi berubah-berubah karena hakikatnya penataan pada rasa keamanan.
Kelayakan dan ketentreman dan untuk mencapai penataan yang baik maka kita harus mengikuti kaidah tata ruang
Suaib menambahkan, pemkab juga telah merencanakan RTRW yang menggambarkan kabupaten ini sudah terbagi menjadi zona-zona.
"Harus sesuai dengan tata letak bangunan, tata bangunan harus mencakup banyak aspek pemenuhan kepada sanitasi serta air bersih," imbuhnya.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUTRKP2 Luwu Utara, Marsuki mengatakan merencanakan pelaksanaan sosialisasi di tingkat kecamatan.
"Dan juga akan melakukan sosialisasi kepada para operator desa," ujar Marsuki.(*)