Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Aborsi

SM Aborsi Bayi dengan Cara Masukkan Obat ke Alat Vital Pacarnya

Sidang dihadiri kedua terdakwa SM (32) dan NM (29) di Celebes Convention Center (CCC), Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Muh. Irham
Tribun Timur/Muh Sauki Maulana
Dua terdakwa kasus aborsi tujuh janin berinisial NM dan SM diambil sumpahnya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (1/11/2022). Di hadapan hakim NM mengaku SM menggugurkan kandungannya dengan cara memasukkan obat ke alat vitalnya 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang lanjutan kasus aborsi tujuh janin kini masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa.

Sidang dihadiri kedua terdakwa SM (32) dan NM (29) di Celebes Convention Center (CCC), Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Saat sidang, NM mengaku telah menggugurkan janin bersama SM sebanyak tujuh kali.

Tujuh janin itu diaborsi dari tahun 2013 hingga 2017. Dari penjelasan NM, di tahun 2013 akhir hingga 2015 ada satu janin yang ia aborsi.

Sedangkan di tahun 2016 dan 2017, NM mengaku mengaborsi dua janin di tahun yang sama.

"Dari awal dia bilang mau bertanggung jawab sama saya. Tapi dia belum siap. Saya selalu menuntut untuk bertanggung jawab," ujarnya, Selasa (1/11/2022).

"Ada 7 kali. Dari akhir tahun 2013 sampai 2017, 2016 sampai 2017 ada dua kali

SM yang inisiatif rapi. Dengan alasan akan dibawa ke Toraja kemudian melamar," tambahnya.

Dirinya menambahkan, cara menggugurkan janin tersebut dengan memasukkan obat ke dalam organ vital miliknya.

"Cara menggugurkan memasukkan obat 2 langsung ke organ vital saya. Itu dibantu sama SM," terangnya.

Selama pacaran, NM juga selalu meminta pertanggungjawaban dari SM.

Namun, hingga SM pergi ke Kalimantan untuk bekerja, dirinya selalu diminta bersabar.

"Saya selalu komunikasi untuk SM agar pulang untuk melamar saya ketika kerja. Tapi dia selalu bilang sabar," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved