Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Badan Adhoc Pemilu

KPU Makassar Segera Buka Pendaftaran Badan Adhoc Pemilu 2024, Ini Syaratnya

KPU Makassar baru saja melakukan sosialisasi kepada seluruh camat dan lurah se Kota Makassar.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Muh. Irham
KPU Makassar
KPU Kota Makassar sosialisasi persiapan pembentukan Badan Adhoc jelang pemilu 2024 di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (31/10/2022). 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sedang mempersiapkan pembukaan pendaftaran Badan Adhoc Pemilu Serentak 2024.

KPU Makassar baru saja melakukan sosialisasi kepada seluruh camat dan lurah se Kota Makassar.

Sosialisasi berlangsung di Ruang Sipakatau Lt 2 Kantor Balai Kota Makassar, Senin (31/10/2022).

Komisioner KPU Makassar, Endang Sari,  menyampaikan perekrutan Badan Adhoc dimulai  15 November 2022 hingga 1  Januari 2023.

Sementara pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibuka mulai 1 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023.

"Pendaftaran Badan Adhoc dimulai lebih dulu pada 15 November, kemudian menyusul PPS pada 1 Desember," ucap Endang Sari.

Adapun masa kerja mereka selama 15 bulan atau hingga selesainya rangkaian Pemilu 2024

Lanjut Endang, metode pendaftaran Badan Adhoc PPK, PPS dan KPPS  menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adchoc (SIAKBA).

Selain itu, sosialisasi juga membahas terkait dukungan untuk SDM, sekretariat PPK dan PPS, serta distribusi logistik. 

"Diharapkan kegiatan ini bisa membangun sinergi lintas stakeholder untuk terciptanya Pemilu serentak Tahun 2024 yang berintegritas, aman dan damai," tuturnya.

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi pendaftar antara lain Warga Negara Indonesia (WNI).

Kemudian berusia paling rendah 17  tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik.

"Ini dilampirkan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan," jelasnya.

Selanjutnya, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved