Restorative Batiniah
Kata Prof Marwan Mas Soal Restorative Batiniah ala Kombes Budhi Haryanto
Restorative Batiniah dinilai ide baru yang unik di Polri. Meski dipraktikkan di Makassar, Restorative Batiniah ini bisa jadi role model Polri.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Restorative Batiniah dinilai ide baru yang unik di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Meski dipraktikkan di Makassar, Restorative Batiniah ini bisa menjadi role model Polri di seluruh Tanah Air.
Demikian, antara lain, simpulan Diskusi Forum Dosen Bersama Kapolrestabes Makassar di Redaksi Tribun Timur, Makassar, Jumat (28/10/2022) sore-petang.
Diskusi yang dipandu Koordinator Forum Dosen Dr Adi Suryadi Culla itu mengupas ide Restorative Batiniah yang dicetus Kombes Pol Budhi Haryanto.
“Ide Restoratif Batiniah ini ‘menunggangi’ Siri na Pacce-nya Bugis Makassar. Ini menarik karena berbasis budaya yang kuat,” tegas peneliti senior Kawasan Timur Indonesia, Abdul Madjid Sallatu.
Diskusi bertema Penyakit Sosial di Makassar: Ide Pendekatan Restorative Batiniah itu dihadiri belasan profesor, guru besar, doktor, dan praktisi.
Hadir di redaksi, antara lain, Prof Dr Ir Zakir Sabara HW ST MT IPM ASEAN Eng, Ekonom Unismuh Dr Idham Khalid, Pengamat Kebangsaan Dr Arqam Azikin.
Wakil Dekan Fisipol Unismuh Dr Luhur A Prianto, dan Ketua Badko HMI Sulselbar A Ikram Rifqi.
Hadir di ruang virtual zoom, antara lain, AM Sallatu, Prof Dr Marwan Mas, Mulawarman, Ketua Program Studi S2 Sosiologi Unhas Dr Rahmat Muhammad, Dr Imran Hanafi.
Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar Dr Firdaus Muhammad, dan Dr Imran Hanafi.
Guru Besar Unibos Prof Marwan Mas menjelaskan, Polri sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polri bertugas, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
Tiga fungsi pertama, melindungi, mengayomi dan melayani, itu fungsi pencegahan.
Namun, dalam praktiknya, polisi kerap melakukan pencegahan sekaligus melakukan penindakan, yakni menegakkan hukum.
Inilah yang sering terjadi.
Saya sampaikan polisi sudah paham itu, bagaimana tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Lindungi dulu, ayomi dulu, layani dulu masyarakat. Apabila sudah dilindungi, sudah diayomi, sudah dilayani, tapi ada masyarakat melanggar hukum, baru tindakan hukum.”
“Jadi harus ada pemisahan antara preventif pelayanan dengan penindakan hukum,” jelasnya.(*)