Restorative Batiniah
Arqam Azikin: Restorative Batiniah Kombes Budhi Haryanto Patut Dicontoh Polsek Hingga Jenderal
Langkah Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto mencanangkan Restorative Batiniah bermuara Restorative Justice, kata Arqam perlu didukung
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Akademisi politik kebangsaan Universitas Muhammadiyah Makassar Arqam Azikin menyambut baik gagasan Restorative Batiniah ala Kombes Budhi Haryanto.
Langkah Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto mencanangkan program Restorative Batiniyah yang bermuara pada Restorative Justice, kata Arqam Azikin perlu didukung.
Sebab, kata dia, langkah tersebut dapat dijadikan role model dalam mewujudkan wajah baru kepolisian yang lebih humanis.
Terobosan baru Kombes Budhi Haryanto itu pun viral di media sosial meski menuai pro-kontra.
Hal itu diungkapkan Arqam Azikin dalam acara Forum Dosen yang berlangsung di Ruang Redaksi Tribun Timur, Jalan Cendrawasih, Nomor 430, Jumat (28/10/2022) sore.
"Yang viral itu kemarin seperti B120, terus kemarin melakukan sidak," kata Arqam mengungkap aksi Kombes Budhi Haryanto yang mendapat respon masyarakat banyak.
"Terus yang terakhir membuat kita semua apresiatif adalah mempertemukan adik-adik (77 remaja muda-mudi) kita yang terkena masalah, mempertemukan dengan orangtua," sambungnya.
Menurut Arqam Azikin, apa yang ditorehkan Kombes Pol Budhi Haryanto sepatutnya dicontoh pimpinan kepolisian lainĀ
"Cara berpikir seperti ini, ini yang perlu banyak dicontoh para pimpinan kepolisian mulai dari Polsek sampai ke level jenderal," kata Arqam.
Namun demikian, Arqam tidak menampik jika terobosan Budhi Haryanto itu juga menuai pro-kontra di masyarakat.
Ia pun menyarankan agar Kapolrestabes Makassar menjalin kerja sama dengan organisasi resmi.
"Kalau memang pak Kapolres mau bekerja sama memang, lebih bagus kerjasamanya dengan ormas yang paten, yang tercatat di Kesbangpol," imbuhnya.
Penyelesaian perkara 'penyakit sosial' lewat Restorative Batiniyah ala Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto 'diuji' sejumlah pakar dan pengamat.
'Ujian' program yang mengadopsi Restortive Justice itu berlangsung dalam acara Forum Dosen yang berlangsung di Ruang Redaksi Tribun Timur, Jalan Cendrawasih, Nomor 430, Jumat (28/10/2022) sore.
Kegiatan forum dosen ini membahas cara mengatasi 'Penyakit Sosial' di Makassar dengan menggunakan ide pendekatan Restorative Batiniyah.
Ada sejumlah akademisi yang menghadiri ulasan terakhir Restorative Batiniyah ala Kombes Pol Budhi Haryanto itu.
Seperti, Dosen Politik Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Arqam Azikin, Dosen Teknik Industri Universitas Muslim Indonesia Prof Zakir Sabara, Dosen Politik Unismuh Luhur Prianto dan Dosen Ekonomi Universitas Muhammadiyah Idham Khalid.
Koordinator Forum Dosen, Adi Suryadi Culla memulai Forum Dosen dengan membahas dinamika sosial di Makassar.
Dinamika sosial ini disebut sebagai patologi sosial. Di mana maraknya tindak kekerasan di Makassar.
"Salah satunya Batalyon 120 yang menjadi sorotan," kata Adi Sruyadi Culla mengawali perbincangan.
Ide menghadirkan Batalyon 120 yang sekarang dinamai Bro 120 itu rupanya berangkat dari gagasan Restortive Batiniyah.
Yaitu penyelesaian tindak pidana yang tidak hanya mendamaikan atau memutus perkara hukum, melainkan juga dengan pertimbangan nilai-nilai )emanusiaan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto kemudian memamapat ide pendekatan Restorative Batiniyah itu.
Ia menalai, pendekatan seperti itu, sebelumnya telah diatur dalam Pasal 1 angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019.
Dalam Undang-undang (UU) itu, diatur tentang penyidikan tindak pidana yang menyatakan, keadilan restoratif harus melibatkan pelaku, korban dan keluarganya juga pihak terkait.
Hal itu bertujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara.
"Jadi ada tiga poin peran kita sebagai polisi, yakni menegakkan hukum, melakukan restoratif justice, dan melindungi, mengayomi, serta melayani masyatakat," kata Budhi.
Sebagai contoh kata Budhi, ketika seorang ibu mencuri untuk kebutuhan keluarganya. Maka penyidik dirasa perlu melakukan pendekatan restoratif justice terlebih dahulu.
"Kita lihat karena apa dia mencuri? Bisa saja karena faktor ekonomi. Sehingga penyidik perlu memperhatikan restoratif batiniyah," jelasnya.
Dia juga mengibaratkan, restoratif justice sebagai pisau bermata dua, karena hal ini melibatkan peran penyidik dan masyarakat (pelaku pidana).
Sebab menurutnya, tidak semua pelaku pidana harus dipenjarakan. Penyidik perlu melihat latar belakang pelaku pidana.
"Dalam hal ini sebenarnya melatih internal kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan di masyatakat," ucap Budhi.
"Jadi bagaimana polisi menangani kasus tanpa menimbulkan rasa dendam dan itu yang kami sebut restoratif batiniyah sebagai pelengkap dari restoratif justice," lanjutnya.
Sehingga Budhi berpesan, agar penyidik perlu menjalankan tugas sebagai penegak hukum yang aktif melakukan restoratif justice, dan melindungi, mengayomi, serta melayani masyatakat.
"Karena niat kita baik, maka perlu penegakan hukum secara Kemanusiaan," katanya.
Paparan Budhi Haryanto terkait program Restorative Batiniyah itu, pun disambut positif oleh peserta Forum Dosen.(Emba)