Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi

Kabid Tata Lingkungan DLH Enrekang Ditanya Soal Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RS Sudu

Ilham datang ke kantor Kejari Enrekang mengenakan kemeja lengan pendek, dengan tas ransel warna hitam.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh. Irham
Tribun Enrekang/Erlan Saputra
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Enrekang (DLH), Ilham diperiksa selama enam jam oleh penyidik Kejari Enrekang, Kamis (27/10/2022). 

Menurut Andi Zainal, seharusnya ada izin lingkungan dari DLH sebelum dikerjakan.

"Aturannya itu harus ada izin sebelum menggambar. Makanya kita panggil salah satu Kabid Dinas Lingkungan Hidup," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Enrekang telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Sakit Pratama Sudu, Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (20/10/2022).

Mereka langsung ditahan atas perbuatannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran perencanaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 584 202 000.

Adapun identitas dari masing-masing tersangka korupsi dana proyek tersebut diantaranya AAS, AW, MAH.

Menurut keterangan pihak Kejari Enrekang, pengerjaan proyek pembangunan tersebut tidak dapat sepenuhnya diaplikasikan di area yang direncanakan. 

Bahkan, mereka juga membuat kwitansi fiktif dalam laporan pembayaran pekerjaan (SP2D).

Dalam perkara ini, penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi sebanyak 13 orang dan surat berupa dokumen terkait perencanaan pembangunan rumah sakit tersebut.

Olehnya itu, Andi Zainal menambahkan, pihaknya masih sementara mendalami kasus tersebut, apakah ada penambahan tersangka baru atau tidak.

"Segala sesuatu yang namanya perkara, kemungkinan tetap ada tersangka baru. Karena ini dalam tahap penyelidikan kemungkinan ada tambahan," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved