Dugaan Korupsi
Kabid Tata Lingkungan DLH Enrekang Ditanya Soal Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan RS Sudu
Ilham datang ke kantor Kejari Enrekang mengenakan kemeja lengan pendek, dengan tas ransel warna hitam.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh. Irham
ENREKANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Enrekang (DLH), Ilham diperiksa selama enam jam oleh penyidik Kejari Enrekang, Kamis (27/10/2022).
Ilham datang ke kantor Kejari Enrekang mengenakan kemeja lengan pendek, dengan tas ransel warna hitam.
Kepada TribunEnrekang.com, Ilham mengatakan, ia tiba di kantor Kejari Enrekang sekira pukul 10.00 Wita dan baru keluar sekitar pukul 14.48 Wita.
Dia diperiksa tim penyidik kejari selaku saksi dalam tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Mitra Belajen.
"Ini terkait rumah sakit Sudu (Rumah Sakit Pratama Mitra Belajen). Mulai sekitar jam sepuluh saya diperiksa terkait izin lingkungan," jawaban singkat Ilham.
Dalam kesempatan itu, Ilham enggan membeberkan soal pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan penyidik terhadap dirinya.
Salah satunya juga saat ditanya soal jumlah pertanyaan yang ditanyakan penyidik terhadap dirinya.
Dia mengaku, sudah tiga kali dipanggil oleh penyidik dalam perkara yang sama.
"Ini yang ketiga kali, tapi saya lupa yang sebelum-sebelumnya," katanya.
Lebih lanjut, Ilham mengatakan, selain dirinya ada beberapa pejabat eselon yang turut hadir diperiksa terkait kasus tersebut.
Di antaranya, Kadis Kesehatan Enrekang Sutrisno, Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit, Haris Amin, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Permadi, dan sejumlah saksi lain.
"Ini yang ketiga kali, tapi saya lupa yang sebelum-sebelumnya," katanya.
Seusai itu, Ilham kemudian buru-buru meninggalkan kantor Kejari Enrekang.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Enrekang, Andi Zainal Akhirin Amus saat dikonfirmasi, mengatakan, Ilham diperiksa soal belum adanya surat izin perencanaan pembangunan RS tersebut.
"Kan syaratnya itu, harus ada izin lingkungannya kemarin. Nah itu juga belum keluar izin pembangunannya tapi tetap dia laksanakan itu perencanaan," kata Andi Zainal.
Menurut Andi Zainal, seharusnya ada izin lingkungan dari DLH sebelum dikerjakan.
"Aturannya itu harus ada izin sebelum menggambar. Makanya kita panggil salah satu Kabid Dinas Lingkungan Hidup," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Enrekang telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Sakit Pratama Sudu, Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (20/10/2022).
Mereka langsung ditahan atas perbuatannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran perencanaan pembangunan Rumah Sakit Pratama Sudu Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 584 202 000.
Adapun identitas dari masing-masing tersangka korupsi dana proyek tersebut diantaranya AAS, AW, MAH.
Menurut keterangan pihak Kejari Enrekang, pengerjaan proyek pembangunan tersebut tidak dapat sepenuhnya diaplikasikan di area yang direncanakan.
Bahkan, mereka juga membuat kwitansi fiktif dalam laporan pembayaran pekerjaan (SP2D).
Dalam perkara ini, penetapan tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi sebanyak 13 orang dan surat berupa dokumen terkait perencanaan pembangunan rumah sakit tersebut.
Olehnya itu, Andi Zainal menambahkan, pihaknya masih sementara mendalami kasus tersebut, apakah ada penambahan tersangka baru atau tidak.
"Segala sesuatu yang namanya perkara, kemungkinan tetap ada tersangka baru. Karena ini dalam tahap penyelidikan kemungkinan ada tambahan," tutupnya.(*)