Opini
Smart ASN Menuju Birokrasi 4.0
Dipandang perlu untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia yang yang dapat menyesuaikan di era Revolusi industri 4.0.
Kementerian PAN-RB gencar melakukan perbaikan terhadap kinerja ASN.
Seperti contoh pada tahapan perekrutan/rekruitment yang kini sudah menggunakan sistem digital atau yang kita kenal dengan istilah Computer Assisted Test (CAT) yang terbukti dapat menekan angka kecurangan dalam sistem seleksi penerimaan ASN.
Hal ini dilakukan tentu dengan harapan agar Pemerintah mendapatkan orang-orang terpilih yang akan menggerakkan sistem pemerintahan di Indonesia.
Tentu Pemerintah tidak berhenti pada tahap Rekruitment saja, untuk menciptakan Smart ASN.
Pemerintah dipandang perlu untuk melakukan peningkatan kapabilitas atau kompetensi agar kiranya para ASN ini dapat bekerja secara profesional dan berkinerja baik.
Melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Coaching, Mentoring, dan Belajar Mandiri (CMB) bagi Pegawai di Lingkungan BKN pada Selasa (15/3/2022) secara virtual dan diikuti oleh pegawai BKN Pusat dan kantor regional I-XIV.
SE CMB ini memiliki tujuan untuk memenuhi kesenjangan penilaian pada Indeks Profesionalitas ASN karena salah satu dimensinya adalah pemenuhan 20 JP pada pegawai.
Analis Kepegawaian Madya Biro SDM BKN, Heri Purwanto selaku narasumber menyatakan bahwa SE CMB dibentuk untuk pengembangan kompetensi non-klasikal yang merupakan tuntutan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dimana pegawai mempunyai hak dan kewajiban terkait pengembangan kompetensi sebanyak 20 JP setahun.
“SE ini sebagai payung hukum agar CMB bisa dikonversi dan dinilai karena rekap pelaksanaannya akan dikirimkan ke Biro SDM, kemudian dari Biro SDM akan mengeluarkan sertifikat untuk pegawai terkait secara elektronik,” terangnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencanangkan untuk berupaya mewujudkan SDM pemerintah menjadi Smart ASN selambat-lambatnya pada tahun 2024.
Smart ASN adalah predikat yang diberikan kepada ASN dengan integritas tinggi, mampu berbahasa asing, mampu menguasai teknologi informasi dan komunikasi, berjiwa melayani, memiliki mentalitas wirausaha, jaringan luas dan keramahtamahan.
Dalam rangka mewujudkan Smart ASN 2024, maka pemerintah harus melakukan upaya pengembangan kompetensi yang sistematis.
Learning And Development Model
Lebih lanjut Heri menjelaskan, kegiatan CMB ini menerapkan konsep 10:20:70 model pembelajaran dan pengembangan (learning and development model) terdiri dari 10 persen klasikal, 20 % belajar dengan kolega (Coaching and Mentoring), dan 70 % dari pengalaman kerja (action learning).
Dari komposisi tersebut dapat disimpulkan bahwa peranan atasan langsung dalam pengembangan kompetensi bawahannya sangat besar.