Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diejek karena Pacaran dengan Janda, Jukir di Makassar Tikam Warga Jembatan Merah

Pelaku diketahui bernama Pardi alias Dewa (33) juru parkir di depan salah satu supermarket di Jl Dg Tata, Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Saat Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak memperlihatkan empat pelaku penikaman di Jl Tanjung Alang, Makassar.   

Pardi lanjut Reonald ditangkap beberapa saat setelah kejadian atau kurang dari 24 jam.

Ada pun motif penikaman itu, kata Reonald dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku.

"Ini masalah cemburu, jadi ini mantan istri korban saling ejek dengan pelaku, selisih paham sehingga pelaku mendatangi korban akhirnya melakukan penikaman dan pengeroyokan," bebernya.

Selain mengamankan Pardi dan tiga temannya, polisi juga menyita barang bukti sebilah pisau dapur.

Pardi Cs pun terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Barang bukti sebilah pisau, pasal 170 (KUHPidana) ayat 1 dan 2, ancaman 7 tahun," tuturnya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved