Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Diejek karena Pacaran dengan Janda, Jukir di Makassar Tikam Warga Jembatan Merah

Pelaku diketahui bernama Pardi alias Dewa (33) juru parkir di depan salah satu supermarket di Jl Dg Tata, Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Saat Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak memperlihatkan empat pelaku penikaman di Jl Tanjung Alang, Makassar.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku penikaman terhadap pemuda Ali Koja (32) di Jembatan Merah, Jl Tanjung Alang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar ditangkap.

Pelaku diketahui bernama Pardi alias Dewa (33) juru parkir di depan salah satu supermarket di Jl Dg Tata, Makassar.

Ia ditangkap bersama tiga temannya oleh Timsus Anti Suram (Anti Busur, Rakitan dan Senjata Tajam).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, penikaman itu diduga dipicu kecemburuan.

Bermula saat pelaku Pardi menjalin hubungan dengan perempuan berinisial R yang merupakan mantan istri sirih dari Edy.

Pardi dan Edy pun saling ejek hingga janjian bertemu di jembatan merah.

Saat bertemu, Pardi dan Edy terlibat adu mulut dan memicu keributan.

Melihat keributan itu, Ali Koja yang berada di lokasi dianggap turut ikut campur.

Pardi yang emosi dan sudah membawa pisau dapur dari rumahnya pun melakukan penikaman.

Penikaman itu mengenai punggung belakang dan siku serta lengan Ali Koja.

Ali Koja pun tergeletak dengan bersimbah darah.

Sementara Pardi yang usai melakukan aksi penikaman kabur ke rumah orang tuanya di Jl Dg Tata, Makassar.

Keberadaan Pardi pun diendus Timsus Anti Suram dan berhasil dibekuk di rumah orangtuanya.

"Jadi Polrestabes Makassar yang mana bekerja sama dengan Polsek Mamajang mendatangi kejadian penganiayaan terhadap orang," kata AKBP Reonald Simanjuntak ditemui di kantornya, Rabu (26/10/2022) siang.

"Sehingga kita amankan empat pelaku, terdiri dari tiga dewasa dan satu anak," sambungnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved