Pupuk Subsidi
Soal Permainan Pupuk Subsidi, Kadistan Maros: Untuk Celah Sendiri Itu Tidak Ada
Pendistribusian pupuk subsidi Maros menjadi atensi pihak kejaksaan di seluruh Indonesia.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pendistribusian pupuk subsidi Maros menjadi atensi pihak kejaksaan di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Maros Raka Buntasing mengatakan belum lama ini pihaknya telah memeriksa beberapa orang yang terlibat dalam pendistribusian pupuk.
Mulai dari pengguna (petani), kelompok tani, pengecer, distributor, sampai Dinas Pertanian.
"Kita sudah periksa beberapa saksi," katanya, Jumat (21/10/2022).
Meski tak ada temuan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
"Tapi sejauh ini belum ada temuan yang kami dapat, tapi kita masih akan terus lakukan pendalaman, sebab ini menjadi atensi nasional, kita melakukan upaya pencegahan kelangkaan pupuk dengan pendekatan seperti ini," ucapnya.
Jika ada kelompok tani yang mengetahui terkait kecurangan pendistribusian jatah pupuk, diminti untuk melaporkan ke kejaksaan.
"Kita mau pastikan apakah sudah tersalur kepada yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan, olehnya itu kita perlu sikap keterbukaan para petani dan keberanian untuk melaporkan kepada kami di pihak kejaksaan," bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kabupaten Maros Abdul Azis menjelaskan tata cara pendistribusian pupuk subsidi yang diawali dengan pengusulan E-RDKK (Elektronik Rencana Daftar Kebutuhan Kelompok).
"Jadi untuk pendistribusian pupuk itu secara berjenjang, mulai dari kelompok tani yang kemudian direkap di BPP (Badan Penyuluh Pertanian) tingkat kecamatan, lalu direkap kembali di tingkat kabupaten, provinsi sampai di pusat," jelasnya.
Ia melanjutkan jika kebutuhan pupuk bagi para petani tidak akan pernah tercukupi, secara nasional saja kebutuhan pupuk subsidi sebanyak 25 juta ton.
Sementara yang bisa terpenuhi hanya sekitar 9 juta ton per tahun. "Untuk pupuk subsidi memang tidak bisa tercover semua, di Maros kita punya luas lahan sekitar 26.000 ha setiap tahun ada 40.000 ha lahan yang ditanami padi, palawija sekitar 30.000 ha," katanya.
"Untuk kebutuhan pupuk misalkan untuk padi itu sekitar 200-250 kg pupuk jenis urea, NPK sekitar 300-an kg, jadi memang secara keseluruhan tidak bisa terpenuhi," ungkapnya.
Azis juga meminta agar para petani bisa menggunakan pupuk sesuai dengan jatahnya, susuai dengan apa yang disiapkan oleh pemerintah.
Jika tidak mencukupi, petani juga diminta untuk membackup dengan alternatif lainnya.
"Kalau untuk alternatif pupuk cair juga biasa ada, itu aspirasi dari pusat dan itu sangat membantu juga dan terpenting juga adalah tenaga kami di pertanian juga rutin memberikan edukasi melakukan pendampingan ke masyarakat untuk membuat pupuk sendiri," katanya.
"Makanya tidak terlalu berdampak sebenarnya kalau ada kelangkaan, kalau berpengaruh artinya pupuk itu tidak mencukupi berarti produksi turun. Nah selama inikan produksi tetap aman, dan surplus berarti sudah ada upaya petani menggunakan pupuk alternatif dan kami hadir dalam pendampingan itu," tambah Asiz.
Disinggung mengenai, permainan ditingkat distribusi pupuk, Azis mengatakan jika itu sulit dan mustahil bisa dilakukan.
"Bagaimana kita mau bermain untuk celah sendiri itu tidak ada sedikitpun, semua ada aturannya karena di situ namanya petani sudah ada di E-RDKK dan itu online melalui Aplikasi," ungkapnya.
"Termasuk yang dilakukan oleh pihak kejaksaan tentu itu membantu kita di Pertanian dan bisa menjadi peringatan kalau ada kelompok atau pengecer dan distributor yang mau bermain," tutupnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Pertanian-dan-Ketahanan-Pangan-kabupaten-Maros-Abdul-Azis-c.jpg)