Putri Candrawathi Dituding Otak Pembunuhan Brigadir J, Febri Klaim Punya Bukti Pelecehan di Magelang
Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah langsung bereaksi setelah mendengar tudingan Kamaruddin terhadap kliennya.
Pernyataan itu, kata Kamaruddin, justru dinilai sebagai bentuk provokasi pada Ferdy Sambo.
"Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7. "
"Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan," tutur Kamaruddin.
Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjutak, menyebut Putri Candrawathi sebagai otak di kasus tewasnya Brigadir J. (YouTube Kompas TV)
Baca juga: Bharada E Ungkap Penyesalan: Saya Hanya Anggota, Tak Mampu Tolak Perintah Jenderal
Menurut Kamaruddin, pernyataan yang ia lontarkan itu juga diperkuat dengan tindakan Putri Candrwathi yang memanggil lagi Brigadir J ke kamar tidurnya.
Hal tersebut dinilai tak lazim, karena seorang korban pelecehan berani melakukan interaksi kembali dengan pelaku.
"Yang kedua fakta perbuatannya (Putri) dia mengundang lagi ke kamar tidurnya, ini kan tidak lazim," katanya.
Putri Candrawathi yang disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J dinilai sangat pantas dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya."
"Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu dari Yosua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Yosua kurang ajar," tutur Kamaruddin.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Disebut Otak Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum: Kami Pastikan Keliru