Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putri Candrawathi Dituding Otak Pembunuhan Brigadir J, Febri Klaim Punya Bukti Pelecehan di Magelang

Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah langsung bereaksi setelah mendengar tudingan Kamaruddin terhadap kliennya.

Editor: Ansar
Kolase Tribunnews.com
Putri Candrawathi dan ilustrasi pelecehan. erdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membantah pernyataan yang menyebut kliennya jadi otak pembunuhan Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUN-TIMUR.COM - Putri Candrawathi dituding sebagai otak pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Tudingan otak pembunuhan tersebut disampaikan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah langsung bereaksi setelah mendengar tudingan Kamaruddin terhadap kliennya.

Febri Diansyah membantah kliennya jadi otak pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Febri memastikan pernyataan Kamaruddin tidak benar adanya. 

Menurutnya, pernyataan kuasa hukum Brigadir J hanyalah asumsi belaka. 

"Kami pastikan keliru, satu didakwaan sama sekali tidak disebutkan seperti itu, kalau dakwaan dibangun dengan asumsi-asumsi kami baca, apa yang disampaikan itu lebih asumtif lagi," kata Febri dalam program Dua Sisi TvOne, Kamis (20/10/2022). 

Lanjut Febri menyinggung soal surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa sebagaimana mestinya.

Peristiwa itu terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang. 

Menurut kuasa hukum Putri, peristiwa tersebut penting untuk diuraikan.

"Karena ada satu peristiwa penting yang dihilangkan dalam dakwaan, itu kami sampaikan di eksepsi kemarin."

"Untuk menemukan kebenaran tidak boleh ada fakta yang dihilangkan. Kami menemukan banyak sekali fakta yang dihilangkan, misalnya di Magelang," tuturnya. 

Febri pun menyebut ada lebih dari satu bukti terkait kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J di Magelang.

Bukti pertama adalah pernyataan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.

Kedua adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved