Kejari Maros Usut Dugaan Penyelewengan Pupuk Dinas Pertanian, Ada Petani Terdaftar Tapi Tak Terima
Sebanyak 20 saksi dari kelompok tani telah dipanggil Kejari Maros untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pupuk tahun 2021-2022.
Harga tersebut sudah berada diatas harga sebenarnya.
"Para petani kan mendapat pupuk dari kelompok tani. Harganya Rp 135 ribu per zak dan harus dibayar tunai," kata SG.
SG sendiri sudah beberapa kali musim panen tak mendapatkan jatah pupuk.
Padahal SG sebelumnya terdaftar sebagai penerima. Hal itu membuatnya beralih menggunakan pupuk kompos.
"Saya sudah lama tak dapat pupuk subsidi. Baru saya tahu, masih terdaftar sebagai penerima saat ada panggilan dari Kejaksaan," kata SG.
SG bingung lantaran diminta untuk membawa berkas berkaitan dengan pertanian. Tapi sudah lama tak terima bantuan.
"Saya diminta bawa berkas. Berkas apa yang saya mau bawa, sudah lama tak ada bantuan pupuk. Makanya saya pakai pupuk kompos saja," kata dia.
SG curiga ada oknum dari Dinas Pertanian atau agen penyalur yang bermain dalam penyaluran pupuk.
Kelompok tani SG terdaftar sebagai penerima bantuan, namun faktanya sudah beberapa kali panen tak mendapat bantuan.
"Jadi siapa yang ambil jatah kelompok taniku?. Pasti ada yang ambil," kata petani dari Kecamatan Mandai tersebut.
SG menjelaskan, seharusnya pupuk tersebut dari Dinas Pertanian, lalu diserahkan ke agen penyalur.
Nantinya agen yang menyalurkan ke kelompok tani. Nantinya, kelompok tani yang bagikan pupuk ke anggota sesuai kebutuhan.
Petani lain dari Kecamatan Bantimurung, HN mengaku membeli pupuk Urea seharga Rp135 ribu. Sementara Phonska kisaran Rp150 ribu per zak.
HN mengaku mendapat pupuk yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
"Kalau pupuk Urea harganya Rp135 ribu per zak. Kalau Phonska sekitar Rp150 ribu per zak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kolase-Kepala-Dinas-Pertanian-Maros-Abdul-Azis-uang-dan-pupuk-subsidi.jpg)