Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Maros Usut Dugaan Penyelewengan Pupuk Dinas Pertanian, Ada Petani Terdaftar Tapi Tak Terima

Sebanyak 20 saksi dari kelompok tani telah dipanggil Kejari Maros untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pupuk tahun 2021-2022.

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Kolase Kepala Dinas Pertanian Maros Abdul Azis, uang dan pupuk subsidi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan penyelewengan pupuk di Dinas Pertanian Maros kini sedang bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.

Sebanyak 20 saksi dari kelompok tani telah dipanggil Kejari Maros untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pupuk tahun 2021-2022.

Saksi dari kelompok tani tersebut diminta untuk membawa berkas soal penyaluran pupuk subsidi.

Beberapa saksi memilih mangkir lantaran memiliki agenda lain dan tak punya data.

"Saya tidak hadiri panggilan Kejari karena ada juga agenda penting lain," kata seorang petani, SG kepada Tribun-maros.com, Kamis (20/10/2022).

Kejari Maros mengusut kasus tersebut setelah menemukan adanya kejanggalan dalam penyaluran pupuk.

Saksi yang dipanggil adalah petani yang terdaftar sebagai anggota kelompok tani yang ada di 14 kecamatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Wahyudi Eko Husodo membenarkan adanya panggilan 20 warga yang diduga mengetahui distribusi pupuk tersebut.

"Ya, wawancara. Teknisnya nanti sama Kasi Intel," kata eks Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.

Kejari Maros mengusut dugaan penyaluran bantuan yang diduga tidak tepat sasaran.

Oknum dari Dinas Pertanian Maros dicurigai sedang bermain dalam penyaluran pupuk.

Kepala bidang Dinas Pertanian juga sudah dimintai keterangan soal distribusi pupuk tersebut.

Sebelmnya, seorang saksi mengaku ada oknum yang perjualbelikan bantuan pupuk tersebut dengan harga mahal.

Harga pupuk biasa dibeli petani kisaran harga Rp120 ribu per zak. Padahal harga seharusnya kisaran Rp90 ribu.

Sementara keterangan baru dari SG, ia mengaku harga pupuk yang beredar di Maros kisaran Rp135 ribu per zak.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved