Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Terbit Rencana Bupati Langkat Bikin Heboh Gara-gara Kerangkeng Manusia? Kini Divonis Korupsi

Kini Terbit Rencana Perangin Angin sudah tak menjabat lagi sebagai Bupati Langkat lantaran harus mengikuti kasus yang menjeratnya.

Editor: Ansar
Kolase Tribunnews.com
Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra) 

Dalam sidang hari ini, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap orang kepercayaan Terbit, Marcos Surya Abdi dengan hukuman 7 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Kemudian, Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada orang kepercayaan Terbit lainnya, Shuhandra dan Isfi Syafitradan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun Terbit ditetapkan tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 786 juta.

Jaksa kemudian mendakwa Terbit telah menerima suap dari kontraktor bernama Muara Perangin Angin sebesar Rp 572 juta.

Suap diberikan karena Muara telah ditetapkan sebagai pemenang tender pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Dalam perkara ini, Muara telah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

DAPAT Untung Ratusan Miliar Rupiah Bupati Langkat Ternyata Tega Lakukan Hal Keji Kepada Para Korban

Untung ratusan miliar rupiah Bupati langkat lakukan hal keji kepada para korban.

Perkembangan kasus yang menyeret nama Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin masih terus berlanjut.

Kini kabar terbaru menyebutkan jika keuntungan dari tindak kejahatan Bupati Langkat tersebut mencapai Rp 177,5 miliar.

Kerangkeng besi yang dipakai Bupati Langkat untuk mengurung pekerja sawit
Kerangkeng besi yang dipakai Bupati Langkat untuk mengurung pekerja sawit (TribunBogor via TribunMedan)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap adanya fakta memilukan yang dialami sejumlah tahanan, yang sempat mendekam di kerangkeng Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.

Sejumlah tahanan memberikan testimoni, mereka tidak hanya disiksa, tapi juga diperlakukan tidak manusiawi.

Dari data yang diperoleh LPSK, tahanan ada yang dipaksa jilat kemaluan anjing.

Bahkan, ada tahanan yang dipaksa melakukan hal tak pantas terhadap sesama para tahanan.

Adegan itu kemudian direkam oleh para penjaga kerangkeng manusia, diduga untuk dijadikan hiburan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved