Ingat Terbit Rencana Bupati Langkat Bikin Heboh Gara-gara Kerangkeng Manusia? Kini Divonis Korupsi
Kini Terbit Rencana Perangin Angin sudah tak menjabat lagi sebagai Bupati Langkat lantaran harus mengikuti kasus yang menjeratnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat Terbit Rencana Perangin Angin Bupati Langkat yang pernah bikin heboh gara-gara kerangkeng manusia.
Kini Terbit Rencana Perangin Angin sudah tak menjabat lagi sebagai Bupati Langkat lantaran harus mengikuti kasus yang menjeratnya.
Sempat jarang tersorot saat kasusnya bergulir, kini Terbit muncul dengan kabar terbaru.
Terbit harus menerima resiko hukum yang menjeratnya karena terlibat kasus lain.
Terbaru, Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Hal itu terkait kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat Djuyamto menyatakan, Terbit terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," kata Djuyamto membacakan amar putusannya, Rabu (19/10/2022).
Selain menjatuhkan hukuman pidana badan dan denda, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Djuyamto.
Selain itu, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman kepada kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa II Iskandar Perangin Angin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider kurungan selama 5 bulan kurungan,” ujar Djuyamto.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK Zainal Abidin meminta Terbit dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Selain itu, Jaksa meminta hak politiknya dicabut selama lima tahun.