Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Penipuan

Polda Sulsel Segera Tangkap Pemilik PT SLV Modern Travelindo

Penetapan tersangka Selvi disampaikan langsung Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh. Irham
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH SAUKI MAULANA
Foto bos PT SLV Modern Travelindo Selviana Ahmad Firdaus terpajang di billboard, Jl Sultan Alauddin, Makassar. Dalam billboard, tertulis pengguna jasa travel yang jadi korban penipuan meminta uangnya dikembalikan. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Owner PT SLV Modern Travelindo atau SLV Travel berinisial SAV alias Selvi ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE.

Penetapan tersangka itu setelah Subdi Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, melakukan serangkaian penyelidikan.

Penetapan tersangka Selvi disampaikan langsung Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf.

Ia mengatakan, pihaknya juga dalam waktu dekat ini bakal melakukan penangkapan terhadap Selvi.

"Untuk kasus SLV, setelah melakukan pemeriksaan para korban kemudian alat bukti yang ada, ini itu sudah dilaksanakan gelar dan ditetapkan sebagai tersangka," kaya Kombes Pol Helmi Kwarta ditemui di kantornya, Rabu (19/10/2022)

"Tinggal kemudian akan kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap Selvi," sambungnya.

Lebih lanjut Helmy menjelaskan, pihaknya juga telah menetapkan tersangka lain atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Selvi Ahmad Firdaus.

Namun, Helmy belum mau menjelaskan terkait siapa-siapa tersangka tersebut.

"Nanti, belum bisa disebutkan namanya," ucapnya.

Sementara pasal yang disangkakan lanjut Helmi, selain konteks yang pidana yang berkaitan dengan UU ITE, juga berkaitan dengan penggelapan.

"Tentu berkaitan dengan konteks penggelapan hak orang tapi yang dalam ruang penggelapan ITE," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebuah baliho bertuliskan 'Tolong Kembalikan Uang Kami...!!' Viral di media sosial.

Baliho di papan billboar berukuran besar terpampang di Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappicini, Makassar.

Pantauan di lokasi, plang billboar itu terpasang di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Makassar.

Posisinya mengarah ke pengandara arah Gowa-Makassar.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved