Penampakan Terdakwa Putri Candrawathi Pakai Rompi Tahanan Nomor 69
Putri Candrawathi dihadirkan dalam persidangan untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan, Putri Candrawathi disebut berada dalam posisi yang tidak jauh saat eksekusi mantan ajudan Ferdy Sambo.
Kata Jaksa, bahkan posisi Putri Candrawathi saat Brigadir J ditembak hanya sekitar 3 meter.
"Sedangkan Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak 3 meter dari jarak Yosua berdiri sebelum ditembak,” kata Jaksa.
Seusai Brigadir J dieksekusi, Putri seolah acuh tak acuh keluar kamar dan meninggalkan rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Dia pun kembali ke rumah pribadinya di Jalan Saguling III dengan diantar oleh Ricky Rizal (RR).
"Saksi Putri dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga No 46 diantar oleh Saksi Ricky Rizal menuju ke rumah Saguling 3 No 29," kata Jaksa.
Lebih lanjut, kata Jaksa, Putri Candrawathi juga sempat berganti pakaian sebelum pulang ke Rumah Saguling, dari yang sebelumnya sweater dan celana legging, menjadi blus kemeja hijau dan celana pendek hijau bergaris hitam sekitar pukul 17.17 WIB.
Pergantian pakaian itu didasari pada alasan tertentu yang tak dibeberkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi.
Hal itu terlihat ketika awal masuk ke rumah dinas Duren Tiga nomor 46.
Awalnya, Putri berpakaian baju sweater warna coklat dan celana legging warna hitam.
Namun, ketika keluar dari rumah dinas Duren Tiga nomor 46, Putri sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.
Masih dalam dakwaan, Jaksa menyatakan kalau Putri Candrawathi sejatinya memiliki 4 kali kesempatan untuk mencegah pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Namun, dia tidak mencegah niat jahat sang suami tersebut.
Jaksa mengungkapkan, kesempatan pertama adalah saat Ferdy Sambo mendapat laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri di Magelang.
Setelah itu, Sambo berupaya untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut (penembakan), saksi Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara terdakwa Ferdy Sambo dengan saksi Richard Eliezer,” kata Jaksa.(*)