Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penampakan Terdakwa Putri Candrawathi Pakai Rompi Tahanan Nomor 69

Putri Candrawathi dihadirkan dalam persidangan untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengetahui skenario penembakan yang dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Putri Candrawathi dihadirkan dalam persidangan untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan pantauan, Putri Candrawathi hadir dalam persidangan menggunakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah dengan nomor 69.

Tangannya pun terlihat diborgol.

Tangannya juga terlihat memegang sebuah tumpukan kertas dakwaan atas dirinya.

Tiba di ruang sidang sekitar pukul 15.35 WIB, Putri kemudian diminta melepas rompi tahanan oleh pihak kejaksaan.

Ia pun dipersilahkan untuk duduk di kursi terdakwa.

Putri Candrawathi pun terlihat terengah-engah saat duduk di kursi persidangan.

Membuka persidangan, majelis hakim pun menanyakan kondisi kesehatan istri Ferdy Sambo tersebut.

"Saudara terdakwa, sehat hari ini," tanya majelis hakim.

Putri pun menjawab "sehat".

Namun, suaranya terdengar sangat kecil.

Majelis hakim pun meminta Putri berbicara lebih dekat di microphone.

Persidangan pun dibuka dan terbuka secara umum.

JPU kemudian memulai membacakan dakwaan terhadap Putri Candrawathi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved