Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penampakan Terdakwa Putri Candrawathi Pakai Rompi Tahanan Nomor 69

Putri Candrawathi dihadirkan dalam persidangan untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengetahui skenario penembakan yang dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Putri Candrawathi dihadirkan dalam persidangan untuk mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan pantauan, Putri Candrawathi hadir dalam persidangan menggunakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah dengan nomor 69.

Tangannya pun terlihat diborgol.

Tangannya juga terlihat memegang sebuah tumpukan kertas dakwaan atas dirinya.

Tiba di ruang sidang sekitar pukul 15.35 WIB, Putri kemudian diminta melepas rompi tahanan oleh pihak kejaksaan.

Ia pun dipersilahkan untuk duduk di kursi terdakwa.

Putri Candrawathi pun terlihat terengah-engah saat duduk di kursi persidangan.

Membuka persidangan, majelis hakim pun menanyakan kondisi kesehatan istri Ferdy Sambo tersebut.

"Saudara terdakwa, sehat hari ini," tanya majelis hakim.

Putri pun menjawab "sehat".

Namun, suaranya terdengar sangat kecil.

Majelis hakim pun meminta Putri berbicara lebih dekat di microphone.

Persidangan pun dibuka dan terbuka secara umum.

JPU kemudian memulai membacakan dakwaan terhadap Putri Candrawathi.

Dalam dakwaan, Putri Candrawathi disebut berada dalam posisi yang tidak jauh saat eksekusi mantan ajudan Ferdy Sambo.

Kata Jaksa, bahkan posisi Putri Candrawathi saat Brigadir J ditembak hanya sekitar 3 meter.

"Sedangkan Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak 3 meter dari jarak Yosua berdiri sebelum ditembak,” kata Jaksa.

Seusai Brigadir J dieksekusi, Putri seolah acuh tak acuh keluar kamar dan meninggalkan rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Dia pun kembali ke rumah pribadinya di Jalan Saguling III dengan diantar oleh Ricky Rizal (RR).
"Saksi Putri dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga No 46 diantar oleh Saksi Ricky Rizal menuju ke rumah Saguling 3 No 29," kata Jaksa.

Lebih lanjut, kata Jaksa, Putri Candrawathi juga sempat berganti pakaian sebelum pulang ke Rumah Saguling, dari yang sebelumnya sweater dan celana legging, menjadi blus kemeja hijau dan celana pendek hijau bergaris hitam sekitar pukul 17.17 WIB.

Pergantian pakaian itu didasari pada alasan tertentu yang tak dibeberkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi.

Hal itu terlihat ketika awal masuk ke rumah dinas Duren Tiga nomor 46.

Awalnya, Putri berpakaian baju sweater warna coklat dan celana legging warna hitam.

Namun, ketika keluar dari rumah dinas Duren Tiga nomor 46, Putri sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.

Masih dalam dakwaan, Jaksa menyatakan kalau Putri Candrawathi sejatinya memiliki 4 kali kesempatan untuk mencegah pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Namun, dia tidak mencegah niat jahat sang suami tersebut.

Jaksa mengungkapkan, kesempatan pertama adalah saat Ferdy Sambo mendapat laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri di Magelang.

Setelah itu, Sambo berupaya untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut (penembakan), saksi Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara terdakwa Ferdy Sambo dengan saksi Richard Eliezer,” kata Jaksa.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved