Pesta Miras
77 Pemuda yang Hendak Pesta Miras di Pabaeng-baeng Dipulangkan, Diminta Baca Ikrar
Pemulangan tersebut dipimpin Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto di Mapolrestabes Makassar Jl Ahmad Yani.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 77 pemuda diringkus tim patroli Polrestabes Makassar saat hendak pesta minuman keras di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Pabaeng- Baeng, Kecamatan Tamalate dipulangkan ke orang tua masing-masing.
Pemulangan tersebut dipimpin Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto di Mapolrestabes Makassar Jl Ahmad Yani.
Kombes Budhi menerangkan, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi 77 pemuda tersebut untuk menyesali perbuatan mereka.
Sebelum dipulangkan, 77 pemuda tersebut membaca sumpah serta ikrar untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
"Kepada anak-anak kita yang melanggar hukum untuk memperbaiki perbuatannya, maka dari itu hari ini kita libatkan orang tua sekaligus aparat pemerintah. Ada Pak Danramil, ada camat, ada tokoh masyarakat," ujar Budhi, Senin (17/10/2022).
Dirinya menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan kesempatan kedua apabila mereka terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Kombes Budhi pun menegaskan agar kepada seluruh elemen kepolisian agar menindak apabila kesepakatan itu dilanggar oleh 77 pemuda tersebut.
"Kita undang supaya semua pihak ikut bertanggung jawab atas apa yang dilakukan anak-anak ini. Harapan kita, supaya mereka bisa tersadarkan," jelasnya.
Pembacaan ikrar, kata Budhi, merupakan bentuk komitmen. Pasca pembacaan, mereka juga diminta untuk menandatangani surat perjanjian agar tidak melakukan tindakan serupa.
"Jadi ikrar itu bentuk komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran seperti ini. Surat perjanjian itu adalah komitmen hukum apabila mereka ternyata berbuat lagi, akhirnya kita akan melakukan penegakan hukum," tutupnya. (*)