Kasus Korupsi
Abd Rahim Tersangka Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar Bakal Ajukan Praperadilan
Abd Rahim Dg Nya'la ditetapkan tersangka korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP 14 kecamatan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Abd Rahim Dg Nya'la tersangka korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP 14 kecamatan se-Kota Makassar bakal mengajukan praperadilan.
Abd Rahim Dg Nya'la menjabat sebagai kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar.
Abdul Rahim juga ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama dua mantan Kasatpol PP Makassar, Iman Hud dan Iqbal Asnan.
Kuasa hukum atau pengacara Abd Rahim, Muh Syahban Munawir, mengatakan rencana gugatan praperadilan kliennya bakal diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Hal itu lantaran Awie sapaan Muh Syahban Munawir, menganggap penetapan tersangka terhadap Abd Rahim terkesan terburu-buru.
Sebab sampai hari ini, dirinya mengaku belum menerima hasil perhitungan kerugian negara dari auditor perhitungan kerugian negara.
"Kerugian negara itu harus nyata dan pasti bukan mengira-ngira seperti yang disampaikan oleh penyidik kejaksaan tinggi yang baru memperkirakan kerugian negara," kata Awie Minggu (16/10/2022) sore.
Dalam perkara itu, Awie mengaku sangat mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik di kejaksaan tinggi.
"Termasuk klien kami telah kooperatif dalam pemeriksaan dan telah menyampaikan semua oknum yang terlibat dalam perkara ini," ujarnya.
"Kami meminta kepada penyidik kejaksaan tinggi sulsel untuk tidak tebang pilih. Semua oknum yang terlibat harus di proses juga secara hukum," sambungnya.
Dari serangkaian kejanggalan yang ia temui, dirinya pun mengaku bakal mengajukan praperadilan.
"Langkah hukum yang akan kami ambil untuk sementara mempesiapkan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar dan akan menyurat ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk mengawal dan supervisi kasus ini," beber Awie.
"Karena kami menduga masih banyak oknum pejabat yang terlibat dalam persoalan ini yang harus di seret juga ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.
Namun demikian, Awi mengaku akan tetap mengikuti prosedur yang dilakukan Kejaksaan.
Tapi, lanjutnya, penyidikan harus berjalan fair.
"Karena anggaran itu dari kecamatan, maka terjadinya kerugian negara itu tidak lepas dari pertanggungjawaban camat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA)," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Iman Hud ditetapkan tersangka korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 kecamatan se-Kota Makassar.
Dugaan rasua itu berlangsung sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.
Dalam kasus itu, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka Kadis Perhubungan Kota Makassar Iman Hud yang pernah menjabat kasatpol PP Makassar, Kasi Operasional Satpol PP Abd Rahim Dg Nyalla dan mantan Kasat Pol PP Makassar Muh Iqbal Asnan.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan penetapan tersangka itu setelah penyidik Pidsus Kejati Sulsel melakukan rangkaian pemeriksaan.
"Tiga orang tersangka itu yakni Abd Rahim Dg Nyalla (kasi Operasional Satpol PP Makassar 2017-2020), Iman Hud (kasatpol PP 2017-2020) saat ini menjabat Kadishub Kota Makassar dan Muh Iqbal Asnan, " kata Soetarmi saat merilis kasus tersebut di Kejati Sulsel, Kamis (13/10/2022) sore.
Setelah menetapkan tersangka dilakukan upaya paksa oleh Penyidik dengan melakukan penahanan di Lapas Kelas 1A Makassar.
Sebab dikawatirkan akan menghalangi penyidikan.
"Untuk tersangka M Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan karena sudah ditahan sebelumnya dengan kasus pembunuhan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Juncto 18 Undang-undang No 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 KUHP tentang perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 Jo pasal 18 KUHP.(*)