Pemusnahan Media Pembawa Hama
Waspada! Barang Pembawa Hama Tanaman dan Hewan dari China Masuk Sulsel
BBKP dan Bea Cukai kota Makassar berhasil mengamankan sejumlah media pembawa HPHK dan OPTK.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
Fungsional Penyidikan Bea Cukai Makassar, Force Hanker mengatakan, semua barang yang dimusnahkan termasuk kategori dilarang. Sebab, semua barang itu berbahaya untuk kesehatan dan berbahaya untuk bibit tanaman itu sendiri.
Oleh karena itu, Bea Cukai Makassar menyerahkan semua media pembawa hama tersebut ke pihak karantina untuk ditindak lanjuti.
"Syarat agar dia bisa lolos, terlebih dahulu harus melewati proses uji lab di karantina. Jika pihak karantina menyatakan aman, dan dokumen terpenuhi, barulah barang itu bisa legal," katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natzir menuturkan, jika peredaran media pembawa HPHK dan OPTK di Sulsel, jumlahnya telah menurun.
Jika dulu mencapai ratusan kilo, sekarang turun sisa puluhan kilo saja.
Hal itu menandakan, indikator semua pengguna jasa atau yang bersangkutan melakukan lalu lintas media pembawa semakin patuh.
"Jika dulu impornya berupa bibit, sekarang berupa bahan olahan. Karena dokumennya tidak lengkap, kita lakukan pemusnahan," ucapnya.
"Kebanyakan dari China. Dan sebenarnya ini hanya transit di Makassar. Tujuan akhirnya itu Morowali," tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/memusnahkan-media-pembawa-Hama-Penyakit-Hewan-Karantina-di-kantor-BBKP-Makassar-t.jpg)