Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemusnahan Media Pembawa Hama

Waspada! Barang Pembawa Hama Tanaman dan Hewan dari China Masuk Sulsel

BBKP dan Bea Cukai kota Makassar berhasil mengamankan sejumlah media pembawa HPHK dan OPTK.

Tayang:
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NOVAL KURNIAWAN
Suasana jelang pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar, Rabu (12/10/2022). Hadir Wakapolsek Biringkanaya Ema ratna, Wakapolsek Tamalanrea Kun Sudarwati, Kepala Kantor Pos firman, Bea Cukai Makassar Force Hanker, dan Kepala BBKP Makassar, Lutfie Natzir. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) dan Bea Cukai kota Makassar bekerja sama dalam mengawasi peredaran media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hasil dari kerja sama itu, BBKP dan Bea Cukai kota Makassar berhasil mengamankan sejumlah media pembawa HPHK dan OPTK.

Yakni, untuk jenis hewan, terdapat tujuh hasil olahan yang dimusnahkan BKP kota Makassar, di antaranya olahan daging bebek, ayam, babi, domba, sapi, keju, tanduk rusa, dan hasil olahan lainnya.

Semua hasil olahan hewan itu berasal dari berbagai negara seperti China, Amerika, Korea Selatan, Swiss, dan Kabupaten Bima dengan total berat kurang lebih 42 kilogram.

Sedangkan untuk jenis tumbuhan, terdapat 16 jenis, di antaranya jamur, teh, akar tunjuk langit, jintan, kapulaga, buah blueberry, benih bunga, bunga krisan, bunga sedap malam, buah persik, rempah-rempah, daun salam, bahan jamu-jamuan, almond, bibit kaktus, dan bibit tanaman obat.

Tumbuhan pembawa OPTK ini berasal dari beberapa negara seperti China, saudi arabia, malaysia, taiwan, swiss, Thailand, dan Kabupaten garut dengan total berat 22,94 kg dan 4 batang tanaman hias.

Sedang sisanya terdiri dari sampel laboratorium.

Kepala BBKP kota Makassar, Lutfie Natzir mengatakan, pemusnahan ini merupakan rangkaian prosedur undang-undang (UU) karantina.

Peraturan karantina sendiri diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Di mana prosedurnya berupa penahanan, penolakan, dan terakhir pemusnahan.

"Ketika dilakukan penahanan, yang bersangkutan diberi kesempatan melengkapi dokumen dalam waktu tiga hari. Jika tidak bisa, maka akan dilakukan penolakan," katanya disela-sela pemusnahan media pembawa HPHK dan OPTK, Rabu (12/10/2022).

Lutfie menjelaskan, jika pihak bersangkutan tidak ada, maka jangka waktu diberikan tiga bulan. "Jika tidak ada juga, maka dilakukan pemusnahan," ujarnya.

Syarat Lolos Edar

Pemusnahan terhadap media pembawa HPHK dan OPTK di kantor Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar merupakan hasil kerja sama antara BBKP dengan Bea Cukai.

Pemusnahan HPHK dan OPTK ini berawal dari penggeledahan Bea Cukai di bandara Sultan Hasanuddin dan kantor pos di kota Makassar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
VS
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
VS
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved