Pemusnahan Media Pembawa Hama
Waspada! Barang Pembawa Hama Tanaman dan Hewan dari China Masuk Sulsel
BBKP dan Bea Cukai kota Makassar berhasil mengamankan sejumlah media pembawa HPHK dan OPTK.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) dan Bea Cukai kota Makassar bekerja sama dalam mengawasi peredaran media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hasil dari kerja sama itu, BBKP dan Bea Cukai kota Makassar berhasil mengamankan sejumlah media pembawa HPHK dan OPTK.
Yakni, untuk jenis hewan, terdapat tujuh hasil olahan yang dimusnahkan BKP kota Makassar, di antaranya olahan daging bebek, ayam, babi, domba, sapi, keju, tanduk rusa, dan hasil olahan lainnya.
Semua hasil olahan hewan itu berasal dari berbagai negara seperti China, Amerika, Korea Selatan, Swiss, dan Kabupaten Bima dengan total berat kurang lebih 42 kilogram.
Sedangkan untuk jenis tumbuhan, terdapat 16 jenis, di antaranya jamur, teh, akar tunjuk langit, jintan, kapulaga, buah blueberry, benih bunga, bunga krisan, bunga sedap malam, buah persik, rempah-rempah, daun salam, bahan jamu-jamuan, almond, bibit kaktus, dan bibit tanaman obat.
Tumbuhan pembawa OPTK ini berasal dari beberapa negara seperti China, saudi arabia, malaysia, taiwan, swiss, Thailand, dan Kabupaten garut dengan total berat 22,94 kg dan 4 batang tanaman hias.
Sedang sisanya terdiri dari sampel laboratorium.
Kepala BBKP kota Makassar, Lutfie Natzir mengatakan, pemusnahan ini merupakan rangkaian prosedur undang-undang (UU) karantina.
Peraturan karantina sendiri diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Di mana prosedurnya berupa penahanan, penolakan, dan terakhir pemusnahan.
"Ketika dilakukan penahanan, yang bersangkutan diberi kesempatan melengkapi dokumen dalam waktu tiga hari. Jika tidak bisa, maka akan dilakukan penolakan," katanya disela-sela pemusnahan media pembawa HPHK dan OPTK, Rabu (12/10/2022).
Lutfie menjelaskan, jika pihak bersangkutan tidak ada, maka jangka waktu diberikan tiga bulan. "Jika tidak ada juga, maka dilakukan pemusnahan," ujarnya.
Syarat Lolos Edar
Pemusnahan terhadap media pembawa HPHK dan OPTK di kantor Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar merupakan hasil kerja sama antara BBKP dengan Bea Cukai.
Pemusnahan HPHK dan OPTK ini berawal dari penggeledahan Bea Cukai di bandara Sultan Hasanuddin dan kantor pos di kota Makassar.
Fungsional Penyidikan Bea Cukai Makassar, Force Hanker mengatakan, semua barang yang dimusnahkan termasuk kategori dilarang. Sebab, semua barang itu berbahaya untuk kesehatan dan berbahaya untuk bibit tanaman itu sendiri.
Oleh karena itu, Bea Cukai Makassar menyerahkan semua media pembawa hama tersebut ke pihak karantina untuk ditindak lanjuti.
"Syarat agar dia bisa lolos, terlebih dahulu harus melewati proses uji lab di karantina. Jika pihak karantina menyatakan aman, dan dokumen terpenuhi, barulah barang itu bisa legal," katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natzir menuturkan, jika peredaran media pembawa HPHK dan OPTK di Sulsel, jumlahnya telah menurun.
Jika dulu mencapai ratusan kilo, sekarang turun sisa puluhan kilo saja.
Hal itu menandakan, indikator semua pengguna jasa atau yang bersangkutan melakukan lalu lintas media pembawa semakin patuh.
"Jika dulu impornya berupa bibit, sekarang berupa bahan olahan. Karena dokumennya tidak lengkap, kita lakukan pemusnahan," ucapnya.
"Kebanyakan dari China. Dan sebenarnya ini hanya transit di Makassar. Tujuan akhirnya itu Morowali," tambahnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/memusnahkan-media-pembawa-Hama-Penyakit-Hewan-Karantina-di-kantor-BBKP-Makassar-t.jpg)