Korupsi Pasar Butung
Kejari Makassar Libatkan TNI saat Geledah Kantor Pengelola Pasar Butung Makassar, Ada Apa?
"Segala sesuatu kita harus antisipasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari saat ditemui di kantornya, Jl Amanagappa.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Tim kejaksaan tiba Pukul 7.45 Wita dan hingga pukul 10.16 Wita saat ini masih melakukan penggeledahan.
Hanya saja, momen penggeledahan itu dilarang satpam petugas pasar untuk diabadikan.
Petugas berjaga di tangga lantai dua akses menuju kantor pengelola di lantai tiga.
Informasi yang diperoleh, penggeledahan itu selatan dengan kasus dugaan korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung.
Dimana dalam kasus itu, Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Ketua Koperasi Bina Duta sekaligus Pengelola Pusat Grosir Butung, Andry Yusuf sebagai tersangka.
Andri Yusuf masuk daftar pencarian orang (DPO) alias orang yang paling dicari tim KejaksaanÂ
Tribun Timur mengonfirmasi nomor tertera di selebaran yang dikeluarkan 1 September 2022 pagi tadi.
Andri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.
Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)