Korupsi Pasar Butung
Kejari Makassar Libatkan TNI saat Geledah Kantor Pengelola Pasar Butung Makassar, Ada Apa?
"Segala sesuatu kita harus antisipasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari saat ditemui di kantornya, Jl Amanagappa.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Faktor keamanan menjadi alasan Tim Kejaksaan meminta pengawal personel Garnisun Kodim 1408/BS saat menggeledah kantor pengelola Pasar Butung, Makassar, Rabu (12/10/2022) pagi.
"Segala sesuatu kita harus antisipasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari saat ditemui di kantornya, Jl Amanagappa.
Namun, kata Andi Sundari, pengawalan saat melakukan penggeledahan tidak harus dari TNI semata.
Bisa dari personel kepolisian hingga Satuan Polisi Pamong Praja.
"Pengawalan itu bisa dari tentara, Polisi, bisa Satpol PP bisa siapa saja yang jelas pelaksanaan kegiatan untuk penggeladahan," ujar Sundari.
"Dimana itu adalah salah satu upaya paksa dalam penyidikan kita harus berupaya seaman mungkin sehingga target yang kita inginkan bisa tercapai," sambungnya.
Penggeledahan di kantor pengelola Pasar Butung bertujuan mencari bukti tambahan atas dugaan korupsi yang menyeret tersangka Andry Yusuf.
Andry Yusuf disangka melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa lods dan biaya produksi Pasar Butung.
"Ini adalah lanjutkan dari penggeladahan yang kita lakukan beberapa waktu yang lalu dimana adalah rangkaian penyidikan terhadap tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Pasar Butung," terang Sundari.
"Apa yang ingin kita cari yaitu tambahan data dokumen yang mungkin bisa kita dapatkan hari ini yang belum kita dapatkan pada penggeladahan beberapa waktu yang lalu," ucapnya lagi.
Selain itu, kehadiran Tim kejaksaan di pusat grosir terbesar Indonesia Timur itu lanjut Sundari untuk memastikan legalitas pengelolaan Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta.
Sebab kata Sundari, KSU Bina Duta seharusnya tidak lagi beroperasi di Pasar Butung.
"Kemudian juga untuk melihat bagaimana legalisasi pengelolaan KSU Bina Duta terhadap pengelolaan Pasar Butung," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Petugas Kejaksaan Negeri Makassar, dikabarkan menggeledah kantor pengelola Pasar Butung, Makassar, Rabu (12/10/2022) pagi.
Informasi yang diperoleh di lokasi, Tim Kejaksaan tiba dikawal personel Garnisun Kodim 1408/BS.
Tim kejaksaan tiba Pukul 7.45 Wita dan hingga pukul 10.16 Wita saat ini masih melakukan penggeledahan.
Hanya saja, momen penggeledahan itu dilarang satpam petugas pasar untuk diabadikan.
Petugas berjaga di tangga lantai dua akses menuju kantor pengelola di lantai tiga.
Informasi yang diperoleh, penggeledahan itu selatan dengan kasus dugaan korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung.
Dimana dalam kasus itu, Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Ketua Koperasi Bina Duta sekaligus Pengelola Pusat Grosir Butung, Andry Yusuf sebagai tersangka.
Andri Yusuf masuk daftar pencarian orang (DPO) alias orang yang paling dicari tim KejaksaanÂ
Tribun Timur mengonfirmasi nomor tertera di selebaran yang dikeluarkan 1 September 2022 pagi tadi.
Andri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tanggal 10 Agustus 2022 dengan Nomor 03/P.4.10/Fd.1/08/2022.
Andri Yusuf disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2022, serta disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)