Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jokowi

6 Fakta Bambang Tri Mulyono Gugat Jokowi soal Ijazah Palsu, Pernah Dipenjara karena Fitnah Presiden

Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi terkait dugaan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA saat mengikuti Pilpres 2019. Berikut fakta Bambang Tri Mulyono.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Presiden Joko Widodo menghadiri Forum Perekonomian Dunia (World Economic Forum) secara daring di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/1/2022). Dalam pertemuan tersebut, Presiden mengusulkan pembentukan badan kerja sama khusus pendanaan infrastruktur kesehatan. ANTARA FOTO/BPMI-Muchlis Jr/rwa.(BPMI-Muchlis Jr) dan Terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku Jokowi Undercover sesaat sebelum menjalani sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017). (KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto) - 6 Fakta Bambang Tri Mulyono Gugat Jokowi soal Ijazah Palsu, Pernah Dipenjara karena Fitnah Presiden 

Bambang Tri Mulyono bahkan menantang Presiden untuk bersedia melakukan tes DNA.

"Narasumber yang saya tulis sudah komplit, jelas dan bisa dibuktikan."

"Saya pun siap ditembak mati jika isi buku saya salah... Ayo tes DNA kalau berani Pak Jokowi," tantang Mas Mul, Senin (29/5/2017).

Diketahui, Bambang Tri Mulyono telah bebas dari balik jeruji besi pada Juli 2019.

6. Gugat Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu

Terbaru, Bambang Tri Mulyono kembali muncul dengan menggugat Kepala Negara terkait dugaan ijazah palsu.

Selain Presiden, Bambang Tri Mulyono turut menggugat KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Bambang Tri Mulyono merangkul Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum.

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

PN Jakpus juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Tentang Ijazah SMA Jokowi

Presiden Jokowi merupakan lulusan dari SMAN 6 Surakarta.

Sekolah itu dahulunya bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).

Sekolah didirikan pada 26 November 1975 pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Syarief Thayeb.

Kepala SMAN 6 Surakarta periode 2015-2020 Agung Wijayanto mengatakan, dirinya tidak ingin menanggapi berlebihan terkait isu ijazah Jokowi.

"Kalau yang begini-begini saya tidak mau berpendapat. Biar masyarakat sendiri yang menilai," kata Agung dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Menurut Agung dirinya sudah sering mengkonfirmasi terkait ijazah Jokowi.

Sehingga apabila ada yang masih meragukan bisa datang ke SMAN 6 Surakarta.

"Saya pikir dari saya lebih dari cukuplah bagi yang berpikir. Iya yang masih meragukan bisa mengecek ke SMAN 6 Solo karena dokumennya ada di SMAN 6 Surakarta," ungkap Agung yang sekarang menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Surakarta.

Sebagai informasi, pendirian SMPP sesuai dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 025b/0/1975 tentang Pembukaan Beberapa Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan di Provinsi Tingkat I Jawa Tengah.

Kala itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dijabat oleh Syarif Thayeb.

Selain di Solo, dalam SK Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pembukaan SMPP juga dilakukan di Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Purwodadi.

Kemudian sekolah (SMPP) menerima murid angkatan pertama baru tahun 1976. Termasuk di dalamnya Jokowi.

Seiring perkembangan waktu, pada tahun 1985, SMPP berubah nama menjadi Sekolah Menengah Utama Tingkat Atas dan kemudian berubah menjadi SMAN 6 Surakarta sampai sekarang.

Perubahan nama sesuai dengan surat keputusan Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0353/0/1985.

Jokowi lulus tahun 1980. Praktis ijazah Jokowi bunyinya tidak SMAN 6 Surakarta. Ijazah Jokowi masih SMPP.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian P) (tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)(Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Puthut Dwi Putranto Nugroho) (Kompas.com/ Kontributor Solo, Labib Zamani)

Artikel ini diolah dari artikel yang telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Bambang Tri Mulyono yang Gugat Jokowi soal Ijazah Palsu, Pernah Dibui 3 Tahun dan di Kompas.com dengan judul Jokowi Digugat soal Ijazah Palsu, Eks Kepala SMAN 6 Solo Beri Tanggapan 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved