Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jokowi

6 Fakta Bambang Tri Mulyono Gugat Jokowi soal Ijazah Palsu, Pernah Dipenjara karena Fitnah Presiden

Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi terkait dugaan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA saat mengikuti Pilpres 2019. Berikut fakta Bambang Tri Mulyono.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Presiden Joko Widodo menghadiri Forum Perekonomian Dunia (World Economic Forum) secara daring di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/1/2022). Dalam pertemuan tersebut, Presiden mengusulkan pembentukan badan kerja sama khusus pendanaan infrastruktur kesehatan. ANTARA FOTO/BPMI-Muchlis Jr/rwa.(BPMI-Muchlis Jr) dan Terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku Jokowi Undercover sesaat sebelum menjalani sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017). (KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto) - 6 Fakta Bambang Tri Mulyono Gugat Jokowi soal Ijazah Palsu, Pernah Dipenjara karena Fitnah Presiden 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Jokowi Trending Twitter sejak Selasa (11/10/2022) hingga hari ini, Rabu (12/10/2022).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi trending di Twitter terkait adanya laporan dugaan ijazah Jokowi palsu.

Diketahui, Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu.

Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA saat mengikuti Pilpres 2019.

Gugatan dilayangkan Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).

Gugatan terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).

Salinan ijazah SMA milik Joko Widodo yang diunggah di laman web Komisi Pemilihan Umum - Jokowi Digugat soal Ijazah Palsu, Ini Fakta tentang SMA Negeri 6 Surakarta yang Tak Banyak Diketahui
Salinan ijazah SMA milik Joko Widodo yang diunggah di laman web Komisi Pemilihan Umum - Jokowi Digugat soal Ijazah Palsu, Ini Fakta tentang SMA Negeri 6 Surakarta yang Tak Banyak Diketahui ((www.kpu.go.id).(KPU.GO.ID))

Fakta-fakta Bambang Tri Mulyono 

Lantas, siapakah Bambang Tri Mulyono?

Berikut fakta-fakta Bambang Tri Mulyono dirangkum Tribun-Timur.com dari Tribunnews.com dan Kompas.com:

1. Lahir di Blora Jawa Tengah

Dikutip dari tribunnewswiki.com, Bambang Tri Mulyono lahir di Blora, Jawa Tengah, pada 4 Mei 1971.

Bambang Tri mengenyam pendidikan di SDN Sukorejo, SMPN 2 Blora, dan SMAN 1 Blora.

2. Tak Selesaikan Kuliah

Ia juga sempat melanjutkan pendidikannya ke Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan mengambil jurusan Pertanian.

Namun, Bambang Tri Mulyono keluar dari kampus negeri tersebut saat kuliahnya sudah masuk tahun-tahun akhir.

3. Fitnah Jokowi Lewat Buku Jokowi Undercover

Dari penelusuran Tribunnews.com, Bambang Tri Mulyono adalah penulis buku Jokowi Undercover.

Ia pernah dipenjara selama tiga tahun karena menulis buku Jokowi Undercover.

Nama Bambang Tri Mulyono mendadak jadi sorotan setelah menulis buku Jokowi Undercover.

Dalam buku itu, Bambang Tri Mulyono menuliskan sisi negatif Presiden termasuk fitnahan terhadap Jokowi dan keluarganya.

Bambang Tri Mulyono menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon presiden 2014 lalu.

Dikutip dari Kompas.com, buku Jokowi Undercover tebalnya 436 halaman.

Buku tersebut terdiri dari banyak bab yang isinya masing-masing hanya tulisan pendek sepanjang tiga hingga lima halaman.

4. Kapolri Sebut Isi Buku Jokowi Undercover Jauh dari Fakta

Kapolri saat itu, Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengatakan, isi buku itu tidak sesuai dengan judulnya.

Terlebih lagi, tak hanya Jokowi yang dibahas di sana, Bambang Tri Mulyono juga menuliskan soal masalah nasional dan hal lain yang dianggap menarik.

"Topik soal yang bersangkutan (Jokowi) sendiri hanya beberapa. Jadi sebetulnya judulnya tidak menggambarkan isinya," kata Tito di RS Polri, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Tito menilai, buku itu jauh dari sebutan buku akademik sebab Bambang tidak memiliki sumber yang jelas sebagai referensi penulisan.

Selain itu, tak ada dokumen wawancara sumber sebagai bahan informasi dalam penulisan buku.

Isinya pun diyakini jauh dari fakta sebenarnya karena tak ada bukti yang menunjang.

Tito menambahkan, Bambang Tri Mulyono mencetak buku Jokowi Undercover secara terbatas yaitu 300 eksemplar.

Di buku tersebut juga tak disebutkan nama perusahaan percetakannya.

Polisi menduga Bambang mencetak sendiri buku-bukunya di tempat percetakan.

Bahkan Bambang Tri Mulyono membiayai sendiri buku yang ditulisnya.

5. Bambang Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku Jokowi Undercover saat sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017).
Terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku Jokowi Undercover saat sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017). (KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto)

Bareskrim Polri lantas menangkap Bambang Tri Mulyono dan ditahan oleh Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (31/12/2016).

Atas kasus ini, Bambang Tri Mulyono divonis kurungan tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Blora.

Mas Mul, sapaan akrab Bambang Tri Mulyono, dinyatakan bersalah karena terbukti mempraktikkan ujaran kebencian.

Ia secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA secara berlanjut.

Tindakannya itu juga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

"Karena perbuatannya, kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa."

"Sementara terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu empat tahun.

Masih dari Kompas.com, Bambang Tri Mulyono mengaku tidak puas dengan vonis majelis hakim dan menilai putusan itu sarat akan permainan hukum.

Ia juga masih bersikukuh tidak bersalah dan yakin isi buku yang telah ditulisnya adalah sebuah fakta yang patut dijadikan informasi bagi masyarakat.

Bambang Tri Mulyono bahkan menantang Presiden untuk bersedia melakukan tes DNA.

"Narasumber yang saya tulis sudah komplit, jelas dan bisa dibuktikan."

"Saya pun siap ditembak mati jika isi buku saya salah... Ayo tes DNA kalau berani Pak Jokowi," tantang Mas Mul, Senin (29/5/2017).

Diketahui, Bambang Tri Mulyono telah bebas dari balik jeruji besi pada Juli 2019.

6. Gugat Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu

Terbaru, Bambang Tri Mulyono kembali muncul dengan menggugat Kepala Negara terkait dugaan ijazah palsu.

Selain Presiden, Bambang Tri Mulyono turut menggugat KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Bambang Tri Mulyono merangkul Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum.

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

PN Jakpus juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Tentang Ijazah SMA Jokowi

Presiden Jokowi merupakan lulusan dari SMAN 6 Surakarta.

Sekolah itu dahulunya bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).

Sekolah didirikan pada 26 November 1975 pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Syarief Thayeb.

Kepala SMAN 6 Surakarta periode 2015-2020 Agung Wijayanto mengatakan, dirinya tidak ingin menanggapi berlebihan terkait isu ijazah Jokowi.

"Kalau yang begini-begini saya tidak mau berpendapat. Biar masyarakat sendiri yang menilai," kata Agung dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Menurut Agung dirinya sudah sering mengkonfirmasi terkait ijazah Jokowi.

Sehingga apabila ada yang masih meragukan bisa datang ke SMAN 6 Surakarta.

"Saya pikir dari saya lebih dari cukuplah bagi yang berpikir. Iya yang masih meragukan bisa mengecek ke SMAN 6 Solo karena dokumennya ada di SMAN 6 Surakarta," ungkap Agung yang sekarang menjabat sebagai Kepala SMAN 3 Surakarta.

Sebagai informasi, pendirian SMPP sesuai dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 025b/0/1975 tentang Pembukaan Beberapa Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan di Provinsi Tingkat I Jawa Tengah.

Kala itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dijabat oleh Syarif Thayeb.

Selain di Solo, dalam SK Menteri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pembukaan SMPP juga dilakukan di Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Purwodadi.

Kemudian sekolah (SMPP) menerima murid angkatan pertama baru tahun 1976. Termasuk di dalamnya Jokowi.

Seiring perkembangan waktu, pada tahun 1985, SMPP berubah nama menjadi Sekolah Menengah Utama Tingkat Atas dan kemudian berubah menjadi SMAN 6 Surakarta sampai sekarang.

Perubahan nama sesuai dengan surat keputusan Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0353/0/1985.

Jokowi lulus tahun 1980. Praktis ijazah Jokowi bunyinya tidak SMAN 6 Surakarta. Ijazah Jokowi masih SMPP.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian P) (tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)(Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita/Puthut Dwi Putranto Nugroho) (Kompas.com/ Kontributor Solo, Labib Zamani)

Artikel ini diolah dari artikel yang telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Bambang Tri Mulyono yang Gugat Jokowi soal Ijazah Palsu, Pernah Dibui 3 Tahun dan di Kompas.com dengan judul Jokowi Digugat soal Ijazah Palsu, Eks Kepala SMAN 6 Solo Beri Tanggapan 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved