Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jokowi

6 Fakta Bambang Tri Mulyono Gugat Jokowi soal Ijazah Palsu, Pernah Dipenjara karena Fitnah Presiden

Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi terkait dugaan ijazah palsu SD, SMP, dan SMA saat mengikuti Pilpres 2019. Berikut fakta Bambang Tri Mulyono.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Presiden Joko Widodo menghadiri Forum Perekonomian Dunia (World Economic Forum) secara daring di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (20/1/2022). Dalam pertemuan tersebut, Presiden mengusulkan pembentukan badan kerja sama khusus pendanaan infrastruktur kesehatan. ANTARA FOTO/BPMI-Muchlis Jr/rwa.(BPMI-Muchlis Jr) dan Terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku Jokowi Undercover sesaat sebelum menjalani sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017). (KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto) - 6 Fakta Bambang Tri Mulyono Gugat Jokowi soal Ijazah Palsu, Pernah Dipenjara karena Fitnah Presiden 

Tito menambahkan, Bambang Tri Mulyono mencetak buku Jokowi Undercover secara terbatas yaitu 300 eksemplar.

Di buku tersebut juga tak disebutkan nama perusahaan percetakannya.

Polisi menduga Bambang mencetak sendiri buku-bukunya di tempat percetakan.

Bahkan Bambang Tri Mulyono membiayai sendiri buku yang ditulisnya.

5. Bambang Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku Jokowi Undercover saat sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017).
Terdakwa Bambang Tri Mulyono, pengarang buku Jokowi Undercover saat sidang agenda pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, Senin (29/5/2017). (KOMPAS.com/Puthut Dwi Putranto)

Bareskrim Polri lantas menangkap Bambang Tri Mulyono dan ditahan oleh Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (31/12/2016).

Atas kasus ini, Bambang Tri Mulyono divonis kurungan tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Blora.

Mas Mul, sapaan akrab Bambang Tri Mulyono, dinyatakan bersalah karena terbukti mempraktikkan ujaran kebencian.

Ia secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA secara berlanjut.

Tindakannya itu juga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.

"Karena perbuatannya, kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun, dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani terdakwa."

"Sementara terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu empat tahun.

Masih dari Kompas.com, Bambang Tri Mulyono mengaku tidak puas dengan vonis majelis hakim dan menilai putusan itu sarat akan permainan hukum.

Ia juga masih bersikukuh tidak bersalah dan yakin isi buku yang telah ditulisnya adalah sebuah fakta yang patut dijadikan informasi bagi masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved