Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMI

Dosen Hukum UMI Fahri Bachmid Jadi Ahli DPN Peradi dalam Sidang Judicial Review KUHAP di MK

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid SH MH menjadi ahli dalam sidang Judicial Review KUHAP.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Fahri Bachmid
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid SH MH menjadi ahli dalam sidang Judicial Review Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/10/2022).    

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid SH MH menjadi ahli dalam sidang Judicial Review Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/10/2022).   

Ia mengatakan, akses untuk mendapatkan bantuan hukum hukum dari advokat, bukan hanya diberikan kepada Tersangka atau Terdakwa, tetapi juga kepada “Saksi dalam Penyidikan” dan “Terperiksa dalam proses Penyelidikan harus dibaca sebagai hak konstitusional.”

Keterangan tersebut disampaikan saat dihadirkan sebagai Ahli oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) yang diwakili oleh Ketua Umum Prof Dr Otto Hasibuan SH MH dan Dr Hermansyah Dulaimi SH MH selaku Sekretaris Jenderal yang dalam perkara ini berkedudukan sebagai Pihak Terkait pada persidangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dalam Perkara Nomor 61/PUU-XX/2022.

Keterangan Fahri Bachmid disampaikan dalam sidang ketujuh uji materiil KUHAP yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/102022) di Ruang Sidang Pleno MK yang dihadiri para pihak.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Prof Dr Anwar Usman SH MH.

Fahri Bachmid mengatakan, untuk itu, perlu adanya suatu penafsiran terhadap Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) guna menjamin persamaan di hadapan hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam rumusan konstitusi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dengan cara MK harus memberikan pemaknaan konstitusional bersyarat atas rumusan norma pasal 54 KUHAP itu sendiri, agar menjadi selaras dan sebangun dengan rumusan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 

Dalam pasal ini menegaskan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Buka Peluang Presidential Threshold 0 % , Gugatan Tamsil Linrung Cs Terkabul?

Dalam pokok keterangannya, Fahri berpendapat bahwa menjadi saksi adalah kewajiban dari setiap warga Negara. 

Tetapi saksi juga memiliki hak-hak untuk dilindungi yang diatur dalam Undang-Undang. 

Namun, tidak semua saksi mengerti hukum dan tidak semua saksi memahami haknya dalam proses peradilan pidana. 

Saksi masih dianggap sebagai objek pemeriksaan yang sering dilanggar hak-haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum pada waktu mengungkapkan kebenaran materiil tentang suatu peristiwa pidana.

Oleh karena itu, Fahri melanjutkan, saksi pada saat diminta keterangannya untuk mengungkapkan kebenaran materiil tentang suatu peristiwa pidana di setiap tahapan dalam proses peradilan, seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. 

Sidang ini memerlukan pendampingan dari advokat untuk berkonsultasi hukum dan melindungi saksi menghadapi keadaan-keadaan diluar prosedur "out of procedure" yang dilakukan oleh aparat yang berwenang. 

Tetapi sering dalam proses pemeriksaan saksi dilarang oleh pemeriksa untuk didampingi Advokat dengan alasan hak saksi tersebut tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Sidang Perdana di Mahkamah Konstitusi, KPU Luwu Timur Hanya Dengarkan Dalil Tim IBAS-RIO

Menurut Fahri, perlindungan terhadap saksi dalam proses peradilan pidana belum diatur secara khusus dalam KUHAP, kenyataannya perangkat hukum di Indonesia khususnya KUHAP, belum mampu memberikan perlindungan bagi saksi. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved