Senator Sulsel
Mahkamah Konstitusi Buka Peluang Presidential Threshold 0%, Gugatan Tamsil Linrung Cs Terkabul?
Gugatan tersebut diajukan oleh tiga senator DPD, Tamsil Linrung, Fahira Idris dan Edwin Pratama Putra.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR, Tamsil Linrung mengapresiasi Sidang Panel Mahkamah Konstitusi.
Sidang Panel MK berpotensi mengubah presidential threshold atau ambang batas presiden dari 20 persen menjadi 0 persen.
Hal itersebut disampaikan Tamsil saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materi presidential threshold, Senin (17/1) di Jakarta.
Gugatan tersebut diajukan oleh tiga senator DPD, Tamsil Linrung, Fahira Idris dan Edwin Pratama Putra.
Menurut Tamsil, MK menangkap harapan masyarakat yang menginginkan perbaikan kehidupan demokrasi.
Baca juga: Tamsil Linrung dan Senator DPD RI Asal Sulsel Satu Kata Dukung Presidential Threshold 0 persen
Baca juga: Ini Alasan Tamsil Linrung Luncurkan Sekolah Legislatif untuk Generasi Milenial
Khususnya upaya membuka ruang partisipasi politik yang luas bagi seluruh elemen bangsa agar dapat menggunakan hak pilih dan hak dipilih yang dijamin konstitusi.
"Ini sangat menggembirakan. Memberi harapan yang luar biasa atas pernyataan tiga hakim konstitusi pada hari ini (kemarin)," katanya.
"Terutama dengan Profesor Aswanto yang menyatakan, silahkan sampaikan dalil-dalil yang bisa meyakinkan kepada hakim bahwa legal standing itu bukan saja dari partai, tapi juga dari perseorangan sebagai warga yang memiliki hak pilih,” lanjut dia.
Senator asal Sulawesi Selatan ini menambahkan, dalam safari politiknya, ia bertemu langsung dengan konstituen maupun dalam diskusi-diskusi dan debat-debat publik bersama para pakar hukum tata negara dan ilmu pemerintahan dari berbagai perguruan tinggi, arus aspirasi menghapuskan presidential threshold menjadi 0% sangat deras.
Hal itu lantaran ambang batas pencalonan sebesar 20% yang berlaku saat ini dinilai tidak sejalan dengan upaya penguatan sistem pemerintahan presidensial.
Baca juga: Tamsil Linrung Nilai Peran DPD RI Lemah, Harap Amandemen UUD 1945 Optimalkan DPD
Baca juga: Kalau Presidential Threshold 0 Persen, DS: Bukan Berarti Rizal Ramli Otomatis Bisa Mencalonkan Diri
“Dalam sistem presidensial, mestinya muncul banyak kandidat yang betul-betul lahir dari aspirasi rakyat," kata dia.
Mereka yang dipilih langsung oleh rakyat, harus murni merefleksikan kehendak rakyat.
Itulah makna dari hak kesamaan kedudukan dalam pemerintahan. Hak dipilih dan memilih yang dijamin konstitusi,” kata Tamsil.
Sementara itu, dalam sidang perdana pengujian materi presidential threshold, MK membuka kemungkinan mengubah presidential threshold menjadi 0 persen.
Namun MK mensyaratkan para pemohon harus bisa meyakinkan MK.