Passobis
Modus Operandi Enam Passobis yang Ditangkap di Kabupaten Wajo, Catut Nama RANS Entertainment
Disebutkan, enam kawanan pasobbis itu beroperasi sejak bulan September 2022 hingga 4 Oktober 2022.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh. Irham
Tribun Makassar/Muslimin Emba
Polda Sulsel merilis enam tersangka passobis atau penipu yang ditangkap di Kabupaten Wajo, Kamis (6/10/2022). Dalam beroperasi, keenam tersangka mencatut nama RANS Entertainment untuk memperdayai korbannya
Mereka ditangkap Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sulsel.
Penangkapan itu diunggah di akun Instagram Polda Sulsel.
Keenamnya terduga pelaku disebut berinisial SU (38), FA (18), UM (38), SA (22), BA (37), dan AM (33).
Tidak main-main, pelaku mencatut atau mengatasnamakan dari Rans Entertainment nama perusahaan artis ternama Raffi Ahmad.
Modusnya yaitu dengan mengiming-imingi korbannya dengan hadiah.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sejumlah ponsel dan laptop.
Polisi dalam kasus itu menerapkan pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)