Guna Hadirkan Produk Hukum Daerah Berkualitas, Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperda
Kanwil Kemenkumham Sulsel harmonisasi tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) Kab Enrekang di Aula Kanwil, Rabu (5/10/2022).
Editor:
Kiki Content Writer
DOK KEMENKUMHAM
Kanwil Kemenkumham Sulsel saat harmonisasi tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) Kab Enrekang di Aula Kanwil, Rabu (5/10/2022).
Kemudian pada ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Perancang menyebutkan bahwa ranperda ini telah sesuai dengan Pasal 19 UU No 16/2011 tentang Bantuan Hukum.
Pada pasal 19 tersebut, perancang menjelaskan bahwa pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaran bantuan hukum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dimana hal ini diatur dalam peratutan daerah.
Kemudian pada ranpeda ketiga tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan PermukimanKumuh.
Turut hadir dalam rapat ini Jajaran DPRD Enrekang, Jajaran Pemda Enrekang, dan Jajaran Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.(adv/rerifaabdurahman).