Guna Hadirkan Produk Hukum Daerah Berkualitas, Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Tiga Ranperda
Kanwil Kemenkumham Sulsel harmonisasi tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) Kab Enrekang di Aula Kanwil, Rabu (5/10/2022).
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) harmonisasi tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Enrekang di Aula Kanwil, Rabu (5/10/2022).
Kepala Bidang Hukum, Andi Haris menyampaikan apresiasi dan terima kasih dari Kakanwil Liberti Sitinjak kepada Jajaran DPRD Enrekang.
Juga pada Pemda Enrekang yang telah mengharmonisasi ranperdanya di Kanwil Sulsel.
“Ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas," kata Andi Haris.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Enrekang, Ikrar Eran Batu menjelaskan bahwa perda yang diharmonisasi ini nantinya akan menjadi payung hukum.
Guna mengatur dan mensejahterahkan masyarakat.

"Hal ini menjadi keinginan semua pihak baik dari jajaran DPRD maupun dari Pemda Enrekang," jelasnya.
Ia juga melanjutkan bahwa usulan tersebut perlu mendapat masukan dan tanggapan.
"Apa memang sudah sesuai dan tidak ada peraturan lain yang dilanggar dan tidak bersinggungan dengan peraturan di atasnya," kata Ikrar.
Ikrar berharap lewat rapat harmonisasi ini, dapat dihasilkan perda yang jauh lebih baik.
Sehingga dapat dijalankan di Kab Enrekang.
Wakil Ketua DPRD Enrekang ini menambahkan bahwa ketiga perda yang akan diharmonisasi, lahir dari aspirasi masyarakat, dan seluruh komponen OPD.
"Perancang menyarankan bahwa dalam penyusunan ranperda ini untuk memperhatikan beberapa peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Perundang-undangan tersebut meliputi UU No 20/2008 tentang UMKM, UU No 7/2014 tentang Perdagangan, UU Cipta Kerja, Permendag, Perpres.
Adapula UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah menjadi UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.