Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satu Keluarga Tewas di Septic Tank

Ayah dan Anak Tersangka Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung, 4 Korban Dibuang di Septic Tank

Polres Way Kanan menangkap bapak dan anak tersangka pelaku pembunuhan di Way Kanan, Lampung.

Editor: Sudirman
POlres Way Kanan
Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan dua pelaku pembunuh satu keluarga di Way Kanan Lampung. Kedua pelaku merupakan ayah dan anak kandung.  

Pelaku DW ditangkap di rumahnya, Rabu (5/10/2022). Saat ditangkap, ia tidak melakukan perlawanan.

Setelah diamankan dan dimintai keterangan pelaku diminta untuk menunjukan tempat dikuburnya korban.

Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban atasnama Juwanda ( 26 ) yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya. 

Berdasarkan pengakuan pelaku DW saat beraksi melakukannya bersama EW (orang tua kandungnya).

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku EW pada hari Rabu, 5 Oktober 2022.

"Saat ini kami bersama tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan  dan akan dilanjutkan untuk dilakukan outopsi," ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.

Terbongkar Bunuh Satu Keluarga

Hasil pemeriksaan pelaku EW dihadapan Penyidik diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yang masih satu keluarga.

Yakni ayah kandung pelaku EW atas nama Zainudin ( 78 ), ibu tiri pelaku  Siti Romlah ( 45 ), kakak kandung pelaku Wawan Wahyudin (55) dan terakhir ponakan pelaku Zahra ( 6 ) 

Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu.

Kemudian keempat jasad korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.

“Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” jelasnya.

Atas perbuatan bersangkutan, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Namun bisa berkembang,  apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.

Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Breaking News Terungkap Pembunuh Satu Keluarga di Way Kanan, Ayah dan Anak Kandung

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved