Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Presiden Jokowi, Kapolri dan Panglima TNI Digugat Aremania Imbas Kanjuruhan, Diberi Waktu 3 Hari

Aremania kini berbuat nekat. Mereka menggugat Presiden Jokowi, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Kolase Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Presiden Jokowi dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Aremania kini berbuat nekat. Mereka menggugat Presiden Jokowi, Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo buntut Tragedi Kanjuruhan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aremania ternyata tak tinggal diam imbas tragedi Kajuruhan pasca laga Arema FC dan Persebaya.

Aremania kini berbuat nekat. Mereka menggugat Presiden Jokowi, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, Aremania juga gugat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, Ketua Umum PSSI Mochamad Irawandan pihak terkait lainnya.

Gugatan Aremania berupa somasi buntut dari tragedi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) yang mengakibatkan 131 korban meninggal dunia.

Pada surat gugatan, terdapat sembilan poin tuntutan yang dilayangkan.

Satu di antaranya adalah tuntutan agar Jokowi, Kapolri, Panglima TNI, hingga Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan antara Arema FC vs Persebaya meminta maaf secara terbuka atas terjadinya tragedi tersebut.

Adapun tuntutan terwujud dalam lembaran surat somasi yang diunggah di akun Twitter @IwanPangka, Selasa (4/10/2022).

Setidaknya ada lima lembar surat berikut isi tuntutan dan tanda tangan Tim Kuasa Hukum Aremania Djoko Tritjahjana.

"Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menegpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan," demikian tertulis poin pertama tuntutan.

Kemudian pada poin kedua tertulis tuntutan agar ada permintaan maaf secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara agar mengakui tragedi yang terjadi murni kesalahan mereka.

Iklan untuk Anda: Perhatian! Sebuah kamera dipasang dalam kuburan dengan mayat!
Advertisement by
 
"Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui MEDIA bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah MURNI KESALAHAN PENYELENGGARA MAUPUN SATUAN PENGAMANAN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan," tulis poin kedua tuntutan.

Selain itu, Aremania dan Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania juga menuntut adanya penetapan tersangka.

Untuk selengkapnya berikut sembilan poin tuntutan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022):

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menegpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui MEDIA bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah MURNI KESALAHAN PENYELENGGARA MAUPUN SATUAN PENGAMANAN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved