Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Presiden Jokowi, Kapolri dan Panglima TNI Digugat Aremania Imbas Kanjuruhan, Diberi Waktu 3 Hari

Aremania kini berbuat nekat. Mereka menggugat Presiden Jokowi, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Kolase Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Presiden Jokowi dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Aremania kini berbuat nekat. Mereka menggugat Presiden Jokowi, Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo buntut Tragedi Kanjuruhan. 

3. Menuntut PENETAPAN TERSANGKA kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.

4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.

5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.

7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel, serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.

8. Mendesak PRESIDEN, KAPOLRI, dan PANGLIMA TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.

9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Pada akhir tuntutan, Aremania mendesak adanya itikad baik dari pihak tergugat untuk memenuhi sembilan poin tuntutan yang telah dilayangkan.

Jika tidak dipenuhi dalam 3x24 jam maka Aremania akan menempuk jalur hukum.

Di sisi lain, gugatan ini ditembuskan kepada Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, FIFA, Komnas HAM, Kompolnas, KPAI, hingga Komnas Perempuan.

Tribunnews.com telah menghubungi Stafsus Mensesneg Faldo Maldini untuk meminta tanggapan terkait somasi ini.

Namun hingga berita ini diturunkan belum merespons.

1. Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran

Sebuah video seorang aparat mengeluarkan tendangan kunfu saat tragedi Kanjuruhan pascalaga Arema FC vs Persebaya Surabaya menjadi obyek penyelidikan Komnas HAM.

Komnas HAM menyebut ada indikasi pelanggaran HAM dialami Aremania pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved